Urgensi Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Difabel

Urgensi Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Difabel
Oleh
Agung Wardana
Mungkin tidak banyak orang yang pernah mendengar istilah ‘difabel’. Namun, jika diganti menggunakan istilah “penyandang cacat” maka pastilah masyarakat bisa membayangkan apa yang dimaksud. Tidak hanya itu, ada istilah lainnya yang tidak kalah membingungkan yakni ‘penyandang disablitas’. Ketiga istilah tersebut sebenarnya menunjuk ke hal yang sama namun dengan kesan yang berbeda. Karena pemilihan bahasa juga sebenarnya berkaitan dengan urusan rasa dan paradigma pemakai bahasa itu sendiri.
Istilah ‘penyandang cacat’ menekankan pada ‘kecacatan’ yang diderita entah karena cacat lahir, cacat bathin, maupun perpaduan keduanya. Kecacatan memberikan kesan adanya ketidaknormalan atau ketidaksempurnaan sebuah objek. Jika menunjuk pada ketidaknormalan dan ketidaksempurnaan, maka diskusi akan menjadi lebih dalam untuk melakukan dekonstruksi siapa yang paling berhak menentukan apa yang normal atau tidak normal. Selain itu, atas dasar apa pihak tersebut menilai sebuah kesempurnaan seseorang padahal lazim ada ungkapan bahwa manusia itu tidak ada yang sempurna. 
Berikutnya, istilah ‘penyandang disabilitas’ sebenarnya memiliki makna yang tidak jauh berbeda dengan istilah ‘penyandang cacat’. Hanya saja kata ‘cacat’ diganti dengan kata ‘disabilitas’ yang merupakan serapan dari istilah dalam bahasa Inggris ‘disability’ yang jika diurai berasal dari ‘dis’ (tidak) dan ‘ability’ (mampu). Sehingga ‘disability’ kurang lebih berarti ketidakmampuan. Meski istilah ini yang paling populer, ‘disabilitas’ tidaklah mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Penyandang disabilitas nilai sebagai orang yang tidak memiliki kemampuan, padahal nyatanya mereka juga mampu melakukan hal-hal dasar seperti orang kebanyakan.
Penulis sendiri lebih memilih untuk menggunakan istilah ‘difabel’. Istilah ini merupakan serapan dari frase bahasa Inggris, yakni ‘difable’ (different-ability) atau memiliki kemampuan berbeda. Yang ditekankan pada istillah ini adalah perbedaan kemampuan dalam melakukan hal-hal dasar manusia. Jika hakekat kaki adalah untuk berpindah tempat, mereka yang dikatakan difabel sejatinya juga mampu berpindah tempat namun dengan cara yang berbeda. Jika lidah dan telinga hakekatnya untuk berkomunikasi, mereka juga bisa berkomunikasi tentu dengan cara yang berbeda pula. Dengan demikian, tidaklah tepat untuk mengatakan bahwa mereka ini adalah orang-orang yang tidak mampu. Mereka mampu tetapi dengan cara yang berbeda dari orang kebanyakan.
Kondisi Difabel di Bali
Banyak pihak memandang sebelah mata permasalahan yang tengah dihadapi oleh kelompok difabel. Alasan klasik yang sering terungkap untuk menjustifikasi penyangkalan terhadap hak difabel adalah urusan kuantitas. Difabel memang relatif sedikit jika dibandingkan dengan seluruh penduduk Bali, kurang lebih 30.000 orang pada sensus tahun 2007. Logikanya, jika jumlah difabel lebih banyak maka difabel-lah yang akan disebut orang kebanyakan dan vice versa. Namun, berapa pun jumlahnya, tidak menjadikan alasan untuk melakukan penyangkalan terhadap hak-hak difabel karena mereka juga merupakan subyek kehidupan dan warga negara yang wajib dilindungi dan dipenuhi hak-hak dasarnya.
Kenyataannya di Bali, difabel tetap menjadi warga negara yang dipinggirkan dari pergaulan sosial. Banyak diantaranya sulit untuk bisa mengakses pendidikan, salah satu contoh Ketut, seorang difabel dari Gianyar, ditolak oleh sekolah umum hanya dengan alasan bahwa Ketut tidak mungkin bisa mengikuti pelajaran olah raga. Tentu sulit bagi Ketut untuk mengikuti pelajaran olahraga karena ia menggunakan kursi roda, tetapi belum tentu Ketut kalah dengan teman-teman sekelasnya dalam mata pelajaran lainnya, misal kesenian atau matematika. Begitu juga yang dihadapi difabel lain untuk mendapatkan akses kesehatan. Jika hak-hak mendasar yakni pendidikan dan kesehatan sulit diakses oleh difabel maka akan berdampak pada tingkat kesejahteraan mereka.
Kelompok difabel sebenarnya juga merindukan sebuah kemandirian. Sayangnya kemandirian hanya menjadi sebatas angan-angan karena persepsi sosial, keluarga dan ketiadaan infrastruktur. Seorang difabel harus menggantungkan diri untuk mengurus kebutuhan administratif kependudukan kepada keluarganya karena ketiadaan akses jalan di luar rumah dan akses di gedung-gedung pelayanan publik. Untuk mengadukan diskriminasi ini ke wakil rakyat saja mereka mengalami kesulitan  karena gedung DPRD tidak ramah bagi mereka. Selain itu, pilihan untuk mengadu ke hadapan Ida Bhatara (Tuhan) pun sama sulitnya karena pura atau tempat ibadah tidak menyediakan akses bagi mereka.
Sejatinya, diskriminasi yang sedang dihadapi oleh kelompok difabel bersifat multilayer. Diskriminasi terhadap difabel juga sudah menjadi keseharian masyarakat, maka dibutuhkan perubahan prilaku. Dalam konteks ini hukum dianggap menjadi sarana yang efektif untuk menjadi alat rekayasa sosial dalam rangka merubah prilaku masyarakat. Berangkat dari argumentasi ini pula komunitas Difabel, organisasi Hak Asasi Manusia, dan akademisi di Bali berjuang bersama untuk mendorong lahirnya sebuah peraturan daerah yang dapat melindungi dan memenuhi hak-hak difabel di Bali.
Apalagi Pemerintah Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (UN Convention on the Rights of People with Disabilities). Meski Optional Protocol belum diratifikasi, seperti juga optional protocol untuk kovenan hak asasi manusia lainnya, Konvensi tersebut tetap memiliki konsekuensi hukum paling tidak mewajibkan negara pihak untuk melakukan penyesuaian kebijakan yang lebih berpihak pada perlindungan dan pemenuhan hak-hak difabel. Perubahan kebijakan yang dimaksud harus mengambil tempat di tingkat nasional dan daerah. Bagi Bali, perubahan kebijakan melalui perda perlindungan dan pemenuhan hak-hak difabel tidak saja dibutuhkan oleh kelompok difabel tetapi juga untuk seluruh masyarakat Bali dalam merubah relasi sosial yang lebih setara, adil dan tanpa diskriminasi.
Penulis,
Mahasiswa PhD di Murdoch University,
Tim Perumus Ranperda Hak-Hak Difabel,
Tinggal di Perth, Australia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hosted by BOC Indonesia