Surat Terbuka kepada Panwas Kota Denpasar

Spanduk sosialisasi imunisasi JE di Banjar Tengah Sesetan, Denpasar.

Petugas harus memiliki etika ketika memasuki sebuah wilayah adat, termasuk banjar.

Kamis, 19 April 2018 akan diingat oleh krama Banjar Tengah Sesetan, Denpasar sebagai hari yang mempertontonkan arogansi petugas Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menindaklanjuti aduan tim pemenangan pemilu kepala daerah salah satu paslon.

Dengan alasan spanduk sosialisasi imunisasi Japanese Enchaphilitis (JE) yang terpasang di dalam Banjar diduga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 4 tahun 2017, maka dikerahkan satu regu polisi pamong praja. Sesuai rekomendasi Panwaslu Kecamatan Denpasar Selatan untuk menurunkan spanduk yang berisi gambar Rai Mantra dan Jaya Negara.

Tentu hal itu menimbulkan perasaan tidak enak bagi beberapa warga yang mengetahui peristiwa itu. Apalagi ketika dikonfirmasi kepada kelihan adat, tidak ada pemberitahuan dari satpol PP ataupun Panwaslu bahwa mereka akan menurunkan spanduk yang terpasang di banjar tersebut.

Petugas tentu harusnya memiliki etika ketika akan memasuki sebuah wilayah adat, dalam hal ini banjar. Minimal mereka bisa, setidak-tidaknya, menelpon kelihan adat untuk menyampaikan bahwa mereka mendapat tugas untuk menurunkan spanduk yang terpasang di dalam banjar.

Ini tidak dilakukan. Ketua Panwas yang ikut serta dengan tim merasa tidak perlu menyampaikan permakluman kepada kelihan adat karena sudah bilang kepada kepala lingkungan yang kebetulan ada di lokasi. Tentu saja hal ini menunjukan tidak pahamnya ketua Panwaslu terhadap kedudukan kelihan adat dan kepala lingkungan di sebuah wilayah adat dan keterkaitannya terhadap banjar.

Penurunan spanduk sosialisasi imunisasi JE di Banjar Tengah Sesetan.

Dalam dialog sore hari setelah penurunan spanduk oleh petugas yang dianggap mencederai kehormatan banjar sebagai satu kesatuan adat yang selama ini selalu bekerja sama dengan baik dalam rangka menyukseskan program dari pemerintah, terungkap bahwa spanduk sosialisasi itu diduga melanggar pasal 70 PKPU no. 4 tahun 2017.

Telah ada surat edaran, katanya, dari Sekda untuk menurunkan sejak Maret. Sayangnya, ketika diminta surat edaran itu, Panwas tidak dapat menunjukannya dan meminta untuk mencarinya di kelurahan atau Panwas kota.

Tentu menjadi hal yang sangat layak dipertanyakan bagaimana mungkin saat melakukan tugas penindakan, panwas dan polisi pamong praja tidak membawa surat tugas ataupun aturan-aturan dasar dalam melaksanakan tugas penindakan yang akan memasuki ruang khusus, seperti balai banjar tersebut.

Kalau saja spanduk ini terpasang di depan balai banjar, yang menggunakan sempadan jalan, tentu tidak menjadi masalah serius ketika satpol PP dengan kewenangannya menertibkan segala bentuk spanduk ataupun baliho yang tidak berijin.

Namun, berbeda halnya ketika spanduk yang merupakan alat sosialisasi dari pemerintah yang dimintakan tolong kepada banjar untuk memasangnya, setelah itu dipasang kemudian itu dianggap melanggar peraturan, sangat tidak elok orang orang yang telah mendapat didikan berlaku tidak cerdas sehingga meninggalkan kesan arogan.

Bahkan dalam diskusi sore itu ketua panwas tetap saja dalam pendiriannya bahwa mereka hanya melaksanakan tugas dan siap bila hal ini dipermasalahkan. Tentu saja ini sangat mengecewakan bagi warga yang hanya ingin banjarnya dihormati dengan menyampaikan permohonan maaf yang tulus.

Ketidakpekaan petugas yang memunculkan kesan arogan dan kurang paham etika sangat disayangkan masih ada di kota Denpasar yang memiliki slogan Sewaka Dharma, kewajiban untuk melayani.

Semoga ke depannya penyelenggara dan Panwaslu dalam mengawal pelaksanaan Pilkada ini bisa semakin baik dalam memberikan pemahaman dan pengertian kepada masyarakat dengan cara-cara yang semakin cerdas, cermat dan mengayomi. Dan permasalahan yang telah timbul di Banjar Tengah Sesetan tidak terulang di tempat tempat lain. [b]

The post Surat Terbuka kepada Panwas Kota Denpasar appeared first on BaleBengong.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *