Sesat Pikir Tanah dan Pertanian Bali

(Tanggapan atas sikap Apindo Bali)


Oleh


Agung Wardana



Kondisi dilema memang tengah dihadapi masyarakat Bali. Antara mempertahankan kondisi pertanian Bali (bahkan meningkatkannya), dengan mendukung perluasan industri pariwisata yang semakin lama semakin rakus. Dalam kondisi dilema ini, Panundiana Khun, Ketua APINDO Bali, sebagaimana diberitakan oleh sebuah media online (BB, 15/02/11), menyatakan bahwa pertanian tidak cocok di Bali dan mengusulkan agar pemerintah melaksanakan program transmigrasi bagi para petani Bali.


Sikap Bapak Panundiana Khun ini, entah atas nama pribadi ataupun mewakili organisasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bali, nampaknya mendapat respon beragam di dunia maya. Namun demikian, pertama, masyarakat Bali perlu angkat topi atas kelugasan beliau untuk memberikan gagasan dan solusi atas dilema. Kedua, bahwa dengan pernyataan tegas kepada publik tersebut, saat ini menjadi semakin jelas siapa dan kelompok mana yang berpotensi menghambat perbaikan sektor pertanian di Bali.


Ketiga, sebagai kelompok kapitalis yang berkepentingan untuk mendapatkan lahan dalam rangka melakukan ekspansi modal dan akumulasi keuntungan, sikap beliau tersebut adalah sebuah kewajaran. Namun cara pandang yang lain semestinya juga tidak begitu saja boleh dinegasikan melainkan cara pandang lain juga harus mendapat porsi yang sama untuk dipahami publik.


Dengan demikian tulisan ini bermaksud untuk mengurai cara pandang lain dan sekaligus juga merespon kesesatan berpikir yang disampaikan oleh beliau. Adapun premis-premis yang bisa ditarik dari argumentasi tersebut adalah:


1. Tanah Sebagai Sumber Daya Alam Semata

Lewat pernyataannya, sepertinya Apindo Bali hanya melihat tanah (lahan) sebagai sumber daya alam semata (kapital). Sehingga asumsi mereka tanah sepenuhnya tunduk pada hukum-hukum ekonomi pasar dengan prinsip utama: siapa yang memiliki uang untuk membeli maka ia memiliki hak mutlak atas lahan tersebut.


Pandangan ini jelas ahistoris dan bias ekonomistik. Pertama, pandangan ini ahistoris karena melupakan sejarah bahwa begitu banyak pengorbanan dilakukan untuk mempertahankan sejengkal tanah yang coba dirampas oleh pihak lain, misalnya kolonial, negara maupun investor. Mari kita belajar bersama dari kasus-kasus seperti perjuangan melawan kolonial, melawan proyek BNR, proyek Selasih atau Pecatu, hingga kasus pembantaain massal 1965-1966 dimana tanah menjadi salah satu pemicu konflik yang terpenting.


Kedua, pandangan ini sangat bias ekonomistik karena menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 tanah memiliki fungsi yang tidak semata-mata sebagai kapital tapi juga berfungsi sosial dan bernilai religius-magis. Artinya, tanah menjadi ruang hidup dan landasan untuk membangun relasi sosial-ekologi manusia dan alam yang diatasnya. Selain itu, hubungan manusia dengan tanah juga terkadang merupakan relasi spiritual seperti misalnya cara pandang tradisional yang melihat tanah sebagai ‘Ibu Pertiwi” yang melindungi, memelihara, dan menghidupi para sentana-nya.


2. Pertanian Hanya Merupakan Corak Produksi

Di mata kaum industrialis, pertanian dilihat hanya sebagai sebuah corak produksi untuk menghasilkan pangan yang diperdagangkan (kegiatan ekonomi). Dalam hal ini Bapak Panundiana Khun menegasikan fakta bahwa bahwa banyak petani yang memproduksi pangan untuk makanan mereka sendiri (subsisten).


Hal yang terpenting lagi, bertani bukanlah semata kegiatan ekonomi bagi para petani Bali tetapi sebuah praktek spiritual yang sarat makna dan ritual. Selain itu, kegiatan pertanian tradisional juga merupakan praktek untuk menyeimbangkan ekologi. Misalnya, irigasi tradisional dengan menggunakan parit-parit lahan basah, merupakan kearifan traditional yang mampu mengurangi resiko banjir akibat run-off air hujan.


Keanekaragaman hayati juga dipertahankan dalam praktek pertanian tradisional ini. Sehingga dapat mendukung produksi dan diversifikasi pangan, serta menyediakan layanan yang lain seperti obat-obatan. Jelas sekali bahwa, pertanian bukan saja kegiatan ekonomi semata, tetapi pertanian juga merupakan corak kehidupan rakyat kecil dan merupakan kerja pelayanan bagi keseimbangan alam dan kehidupan yang sudah sepatutnya mendapatkan penghormatan dari semua orang yang perlu makan.


3. Menjawab Akar Permasalahan Hancurnya Sendi Pertanian Bali

Nampaknya sikap yang disampaikan Apindo Bali bahwa lahan di Bali sudah tidak mampu lagi untuk dikembangkan untuk pertanian sehingga petani Bali harus transmigrasi merupakan tawaran solusi yang prematur. Bagi para industrialis akar permasalahan pertanian menjadi tidak relevan untuk dibicarakan karena mereka membutuhkan solusi pragmatis dalam mengejar keuntungan secepat mungkin.


Mereka ini ingin menutup mata terhadap akar permasalahan hancurnya sendi pertanian Bali. Bagi orang yang mendapatkan informasi utuh atas kondisi Bali, akan dengan mudah menunjuk bahwa kerakusan industri pariwisata adalah salah satu akar masalah ini. Memang juga harus diakui bahwa lemahnya keberpihakan politik terhadap pertanian juga menjadi hal yang penting. Namun sikap meng-anak-emas-kan industri pariwisata dan menelantarkan pertanian diambil para politisi merefleksikan pandangan politisi melihat industri pariwisata yang dapat menjadi pundi-pundi dana untuk berkuasa.


4. Simplifikasi Persoalan Transmigrasi

Bapak Panundiana Khun menawarkan solusi untuk pemberlakukan program transmigrasi bagi para petani, misalnya ke Kalimantan. Sepertinya, logika model Orde Baru masih kental dalam solusi ini, yang melihat bahwa dengan program transmigrasi permasalahan lahan ini bisa terselesaikan. Jika beliau memahami kompleksitas permasalahan transmigrasi di negeri ini, mungkin beliau akan lebih hati-hati dalam menawarkan solusi ini.


Transmigrasi tidak menyelesaikan permasalahan lahan dan malah memperparah kusutnya permasalahan transmigrasi. Pertama, transmigrasi berarti memindahkan satu permasalahan di Bali ke tempat transmigrasi. Hal ini karena sering kali lahan yang disediakan untuk bertani di kawasan transmigrasi adalah hutan atau gambut, yang memiliki fungsi ekologis bagi kawasan setempat. Selanjutnya, sering kali terjadi tensi ataupun konflik antara transmigran dengan penduduk lokal akibat kecemburuan sosial.


Kedua, dengan transmigrasi, berarti masyarakat Bali sedang ‘membuang’ warga-nya yang miskin dan tidak mampu bertahan ditengah kompetisi yang semakin menggila di Bali. Ironisnya, disisi yang lain, masyarakat Bali (terutama para pengusaha dan penguasa) justru mengundang jutaan turis, orang kaya, maupun ekspatriat, untuk menetap di Bali. Pertanyaannya, apakah hal ini sebuah tindakan yang etis dan bermoral? Bukankan seharusnya kita yang membela warga Bali yang sedang dimarjinalkan oleh ketidakadilan pariwisata ini?


Dengan uraian diatas, bahwa jelas premis-premis yang diungkapkan oleh Bapak Panundiana Khun, atas nama pribadi atau organisasi, sangat lemah dan tidak etis untuk diikuti. Karena premis tersebut justru akan mempercepat kehancuran Bali secara sosial, ekonomi dan ekologi.


Tentu kita tidak ingin kehancuran tersebut terjadi dan kita juga tidak ingin melihat Bali semata-mata dijadikan taman bermain kelompok berduit dan koloni-koloni para turis. Sedangkan kita yang miskin semakin terpinggirkan dan ingin dibuang dari pertiwi sendiri, dengan agenda agar kemiskinan tidak merusak pemandangan para turis yang sedang bermain-main di pulau yang disebut surga ini.


Penulis, Aktivis Lingkungan

Sedang Belajar di Inggris


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *