Revisi Perda Tata Ruang: Structural Adjusment Ditingkat Lokal

Oleh:

Agung Wardana

”Bumi cukup untuk memenuhi kebutuhan semua mahkluk, namun tidak cukup untuk satu kerakusan”
— Mahatma Gandhi —


Structural Adjustment Program (program penyesuaian struktural) merupakan program yang menjadi syarat Indonesia untuk memperoleh hutang dari IMF dan Bank Dunia. Program penyesuaian struktural ini bertujuan untuk melakukan perombakan sistem yang selama ini dianggap menghambat laju investasi asing ke Indonesia.

Selain pada sektor sumber daya air, kelautan, kehutanan, migas, tata ruang yang juga merupakan salah satu sektor yang bahas untuk dilakukan penyesuaian ini. Tujuannya tidaklah lain, yakni memuluskan agenda-agenda pengambil alihan sumber daya alam ke tangan para investor. Ini lah yang sering disebut oleh Bung Karno sebagai neo-kolonialisme dan imperialisme (nekolim) yang masuk kedalam negeri dengan menggunakan tangan-tangan para komprador nasional.

Keberhasilan komprador ini tidak bisa dipungkiri, karena telah melahirkan penyesuaian struktural di beberapa sektor dengan lahirnya UU Migas, UU Sumber daya Air, UU Kelautan dan Pulau-Pulau Kecil yang memungkinkan pengkapling aset-aset bangsa ini. Namun pengkaplingan tersebut tidaklah klop jika tidak dilengkapi dengan legitimasi dari penguasaan atas tata ruang. Terkait dengan tata ruang ini, maka dihasilkanlah UU Tata Ruang yang jelas keberpihakannya pada investasi.

Konstalasi Lokal Bali
Di Bali saat ini, Gubernur baru berencana melakukan revisi Perda Tata Ruang Bali dengan dalih melakukan penyesuaian UU Tata Ruang khususnya terkait sanksi pidana. Jika dilihat lebih dalam, nampak ada kejanggalan pada hasrat melakukan revisi ini.

Jika alasannya terkait ketiadaan sanksi pidana bagi pejabat pemberi ijin, maka harus dilihat dulu apakah memasukkan sanksi pidana itu efektif mengingat PPNS sebagaimana diatur oleh Perda Tata Ruang Bali saja tidak pernah menggunakan kewenangannnya.

Kemudian jika kita mengacu pada sanksi pidana dalam UU Tata Ruang sendiri, hal tersebut hanya merupakan macan kertas. Karena dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia masih mengakui asas subsidaritas sebagai asas pokok, dimana penyelesaiannya akan mendahulukan musyawarah mufakat, administratif dan keperdataan.

Dengan demikian tidak akan pernah ada investor, ataupun Bupati/ Gubernur pemberi ijin yang akan dipidana sebagaimana tercantum dalam undang-undang karena setiap pelanggarannya dapat dimusyawarahkan.

Berdasarkan kejanggalan diatas, maka perlu dipertanyakan apakah Gubernur Bali memang benar-benar sedang ingin menguatkan sanksi pidana dalam Perda Tata Ruang ataukah justru isu sanksi pidana tersebut merupakan isu titipan yang akan menjadi pintu masuk bagi liberalisasi penguasaan ruang di Bali? Karena dalam banyak kesempatan, Gubernur tidak memberikan jaminan untuk tidak mengutak-atik pasal-pasal krusial yang terkait perlindungan ruang hidup dan keberlanjutan Bali.

Apabila pasal krusial tersebut diutak-atik, maka kasus-kasus besar yang saat ini terhenti seperti Geothermal Bedugul, Lapangan Golf Besakih, Loloan Yeh Poh, Villa Pantai Kelating, Villa di TWA Danau Buyan-Tamblingan akan dapat berjalan mulus tanpa rintangan. Karena sebagian besar penolakan masyarakatnya menggunakan argumentasi kesucian dan perlindungan ruang hidup sebagaimana dijamin oleh Perda Tata Ruang. Jika hal tersebut terjadi, justru akan terjadi akumulasi perlawanan dari masyarakat Bali yang saat ini sudah resah.

Dalam konstalasi nasional diatas, telah jelas terlihat tangan komprador yang melakukan penyesuaian struktural untuk mendukung pengerukan keuntungan bagi investor, maka di tingkat Bali kita sedang ”menunggu air laut surut sehingga akan terlihat siapa yang berenang telanjang.”

Penulis, Aktivis Lingkungan
Tinggal di Tabanan


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *