REVISI PERDA RTRW BALI, UNTUK SIAPA?

REVISI PERDA RTRW BALI, UNTUK SIAPA?*

I Wayan Gendo Suardana**

Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029 menuai kontroversi dari sejak pembentukan sampai ditetapkan menjadi Perda. 7 kabupaten/kota menolak pemberlakuan perda tersebut bahkan saat ini seluruh kabupaten/kota di Bali secara positif meminta agar perda tersebut segera direvisi. Hal yang paling pokok menjadi penolakan adalah ketentuan mengenai radius kesucian pura sesuai Bhisama PHDI, ketinggian bangunan serta batas/sempadan pantai.

Bila mencermati Perda RTRW Propinsi Bali tahun 2009-2029, secara singkat dapat disampaikan bahwa perda ini cukup ideal dalam menjaga kelestarian lingkungan di Bali. Keidealan ini tercermin dalam pasal 3 perda RTRW Bali yang secara tegas mendudukan tujuan perda ini adalah untuk  mewujudkan ruang wilayah Provinsi Bali yang berkualitas, aman, nyaman, produktif, berjatidiri berbudaya Bali, dan berwawasan lingkungan berlandaskan Tri Hita Karana. Selain itu tujuannya adalah keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan dan budaya Bali akibat pemanfaatan ruang. Maka pengaturan radius kesucian pura berdasarkan Bhisama PHDI, ketinggian bangunan serta batas pantai adalah sebuah keniscayaan. Hal ini mengingat Provinsi Bali sebagai gugusan pulau kecil yang patut mendapatkan penanganan khusus dalam penataan ruangnya. Tentu saja penataan ruang secara visioner dengan Perda RTRW Propinsi sebagai pedoman pokok bagi penataan ruang bagi setiap kabupaten kota di Bali dalam kurun waktu 20 tahun ke depan sangat diperlukan.

Permasalahannya Perda RTRW Propinsi Bali yang mewujudkan ketahanan lingkungan mendapatkan tentangan dengan berbagai argumentasi dari sebagaian besar kabupaten kota di bali. Argumentasi yang digunakan adalah Perda RTRW Bali dipandang sebagai perda yang tidak akomodatif terhadap kepentingan kabupaten/kota terutama menyangkut peningkatan Pendapatan asli daerah (PAD). Perda ini dianggap akan menghalang-halangi peningkatan investasi di daerah-daerah tersebut sehingga menghambat peningkatan PAD. Dari pendapat itu seolah-olah apabila Perda RTRW Propinsi bali direvisi maka investasi aka nada dan ada peningkatan PAD sehingga kesejahteraan rakyat akan meningkat. Namun benarkah demikian?

Perda RTRW dan Peningkatan PAD

Sekilas, argumentasi yang mendasarkan usulan bagi perubahan RTRW Propinsi dengan peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) ada benarnya. Dengan ada ketentuan radius kesucian pura sebagaimana Bhisama PHDI, ketentuan ketinggian bangunan dan sempadan pantai secara otomatis ketentuan ini memberikan batasan bagi pemanfaatan ruang termasuk bagi kepentingan ekonomi. Terlebih pemerintah daerah di Bali menyandarkan diri kepada industri pariwisata secara langsung PAD nya berasal dari pemanfaatan secara maksimal ruang yang ada. Setiap inci ruang yang berpotensi produktif bagi operasi industri pariwisata akan memberikan berkorelasi langsung dengan pendapatan restribusi dan pajak daerah. Hal ini berarti pula peningkatan PAD akan meningkat.

Namun demikian, kebenaran pendapat ini patut dibedah ulang. Pertanyaannya yang muncul adalah apakah peningkatan PAD harus mengabaikan keadilan lingkungan? Selanjutnya apakah peningkatan PAD berkorelasi erat dengan peingkatan kesejahteraan rakyat?

Dalam sejarah pemanfaatan ruang di Bali tidak sedikit yang menorehkan catatan kelam. pendirian BNR Tanah Lot yang melanggar Bhisama PHDI,  reklamasi Pulau Serangan dan perairan, Pembangunan Geothermal, pembangunan akomodasi wisata di hulu dan lain-lainnya adalah potret jelas atas eksploitasi ruang di Bali. Mega proyek tersebut juga didasarkan dengan argumentasi peningkatan  PAD pada titik akhir menimbulkan ketidakadilan lingkungan.

Alih-alih ekpolitasi ruang itu akan mensejahterakan rakyat, yang ada rakyat PAD hanya menjadi angka statistik kemakmuran namun kesejahteraan rakyat tidak kunjung datang. Sementara dampak lingkungan akibat ekspolitasi tersebut atas telah mengoyak-ngoyak kelestarian lingkungan dan daya dukung lingkungan Bali.

Disisi lain ekspolitasi tata ruang dengan investasi bukanlah tindakan yang kedap resiko. Sejarah investasi di bali juga memberikan contoh nyata betapa masuknya investasi kerap menimbulkan kekerasan modal (capital violence). Tidak hanya terhadap pemanfaatan ruang secara berlebihan, namun kemiskinan terhadap rakyat di lingkar proyek. Reklamasi Pulau Serangan adalah contoh nyata betapa proyek tersebut telah menghancurkan ekosistem laut, mulai dari habisnya habitat penyu, hancurnya terumbu karang, berkurangnya lahan Bakau termasuk hilangnya mata pencaharian asli masyarakat sekitar sebagai nelayan dan petani rumput laut. Kekerasan yang secara singkat melahirkan kemiskinan.

Argumentasi revisi perda RTRW yang dikaitkan dengan peningkatan PAD menjadi lipservice ampuh kepada rakyat. Pemerintah daerah terutama parlemen menempatkan pendapatnya seolah-olah peningkatan PAD akan berkorelasi erat dengan peningkatan kesejahteraan rakyat.  Rakyat digiring berhalusinasi atas sebuah peningkatan kesejahteraan dari peningkatan PAD, sehingga rakyat tanpa sadar akan mentoleransi kebijakan Pemda untuk mengeksploitasi ruang dan lingkungan.

Padahal faktanya hal tersebut tidak selalu benar. Peningkatan PAD dalam implementasinya hanya menguntungkan segelintir kelompok elit. Dapat diperhatikan dalam APBD dari setiap daerah, seberapa banyak dana yang dianggarkan untuk belanja publik dibandingkan dengan belanja rutin? Dapat dipastikan belanja rutin yang dinikmati oleh kekuasaan akan lebih besar dibandingkan dengan belanja publik, rasionya biasanya adalah 60% : 40 % bahkan ada yang yang sampai 70% belanja rutin dan 30 % belanja publik,. Terkadang belanja publik yang kecil itupun masih diselubungi untuk dinikmati oleh kekuasaan.

Disaat PAD tidak kunjung dialokasikan bagi kepentingan rakyat, tanpa sadar ekspolitasi ruang telah menghancurkan tatanan kelestarian lingkungan, seiring dengan itu daya dukung lingkungan Bali semakin menurun. sementara recovery lingkungan butuh waktu teramat lama.  Dengan demikian argumentasi kebutuhan revisi RTRW yang dikaitkan dengan peningkatan PAD dan berkorelasi erat dengan kesejahteraan rakyat terbantahkan.

Logika peningkatan PAD dan peningkatan kesejahteraan rakyat adalah logika usang, sehingga usulan revisi Perda RTRW dengan argumentasi seperti itu patut diabaikan. Sesungguhnya penataan ruang dengan pemanfaatan ruang yang visioner demi keajegan lingkungan di bali adalah tanggungjawab bersama, sehingga Perda RTRW Propinsi Bali yang secara substansi mempertahankan tata ruang dengan landasan Tri Hita karana patut dipertahankan.

================================000==================================

*Tulisan ini pernah dimuat di Harian Bali Express tanggal 17 Februari 2011  hal. 4

**I Wayan Gendo Suardana, S.H., adalah Ketua Dewan Daerah -WALHI Bali


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *