Perbedaan Nyepi dan Parade Ogoh-ogoh Tahun ini

Pelaksanaan prosesi Hari Raya Nyepi dan pengarakan ogoh-ogoh tahun ini akan berbeda. Termasuk tradisi Omed-omedan dan ritual Melasti. Ini alasannya.

Surat Edaran Bersama Pemerintah Provinsi Bali, Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali, dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 di Bali sudah beredar. Kesepakatan tiga pihak itu menyebut pengarakan ogoh-ogoh bukan rangkaian hari suci Nyepi, sehingga tak wajib dilaksanakan. Oleh karena itu pengarakan sebaiknya tidak dilaksanakan.

Namun bila tetap dilaksanakan, pelaksanaan sesuai ketentuan. Di antaranya pengarakan dilakukan pada pukul 17-19.00 WITA. Tempat pelaksanaan hanya di wewidangan desa adat setempat. Sebagai penanggungjawab adalah bendesa dan prajuru adat desa setempat.

Pengarakan Ogoh-Ogoh terkait dengan pelaksanaan Upacara Tawur Kasanga Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 pada 24 Maret 2020 ini diimbau membatasi jumlah peserta; perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), tidak mengganggu ketertiban umum, tidak mabuk-mabukan, dan ada koordinator sebagai penanggung jawab.

Sementara keesokan hari setelah pangerupukan, warga diimbau melaksanakan Catur Brata Panyepian dengan sradha bhakti. Bagi Umat lain di Bali agar bersama-sama mendukung dan menyukseskan Pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 dengan tetap menjaga dan merawat kerukunan antar umat beragama.

Demikian Surat Edaran Bersama tertanggal 16 Maret 2020 yang ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali I Gusti Ngurah Sudiana, dan Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet.

Imbauan ini berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia melalui pidato tanggal 15 Maret 2020, tentang perkembangan penyebaran penyakit virus Corona (COVID-19) di Indonesia. Juga Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7194 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Panduan Tindak Lanjut terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Bali, dan hasil rapat koordinasi Gubernur Bali, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali pada 16 Maret 2020 di Gedung Gajah Jayasabha, Denpasar.

Khusus kepada Umat Hindu di Bali, kegiatan Melasti Tawur Kasanga Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut, bagi Desa Adat yang Wewidangan-nya berdekatan dengan Segara, Melasti di pantai. Bagi Desa Adat yang Wewidangan-nya berdekatan dengan Danu, Melasti di danau.

Bagi Desa Adat yang Wewidangan-nya berdekatan dengan Campuhan, Melasti di Campuhan. Bagi Desa Adat yang memiliki Beji dan /atau Pura Beji, Melasti di Beji. Bagi Desa Adat yang tidak melaksanakan Melasti, dapat Melasti dengan cara Ngubeng atau Ngayat dari Pura setempat.

Upakara Melasti ditambahkan dengan, bagi Desa Adat yang Melasti ring Segara, ngaturang Banten Guru Piduka, salaran ayam itik (bebek) dan tipat kelanan, pakelem itik katur ring Bhatara Baruna. Bagi Desa Adat yang Melasti ring Danu, Beji, utawi Campuhan, ngaturang Caru Panglebar Sasab Merana (caru ayam ireng). Bagi Desa Adat yang Melasti Ngubeng utawi Ngayat, ngaturang Caru Panglebar Sasab Merana ring Pangulun Setra.

Upakara Tawur dilaksanakan serentak pada tanggal 24 Maret 2020 dengan tingkatan sebagai berikut: Tawur Agung ring Bencingah Agung Besakih, dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bali bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali, dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali pada pukul: 09.00 WITA nemu kerta ikang rat.

Tawur Labuh Gentuh ring Catus Pata Kabupaten/Kota, dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten/Kota, dan Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota pada pukul 13.00 WITA. Tawur Manca Kelud ring Catus Pata Desa Adat, dilaksanakan oleh masing-masing Desa Adat setempat pada pukul 16.00 WITA. Biaya Upakara dapat menggunakan Dana Desa Adat yang bersumber dari APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2020.

Upacara lan Upakara setingkat Keluarga dan Rumah Tangga dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali. Tawur Agung disertai dengan Upacara Sad Kertha Kahyangan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bali dan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Ring Luhur Puser Tasik Giri Toh Langkir, Kabupaten Karangasem, katur ring Bhatara Druwa Rsi Akasa sebagai bentuk pelaksanaan Giri Kerthi/Atma Kerthi. Ring Segara Watu Klotok, Kabupaten Klungkung, sapisanan ring Catur Bhagini utawi Catur Danu ring Bali sebagai bentuk pelaksanaan Danu Kerthi. Ring Pura Er Jeruk, Kabupaten Gianyar, sebagai bentuk pelaksanaan Jagat Kerthi.

Ring Pura Dalem Sakenan, Kota Denpasar, sebagai bentuk pelaksanaan Segara Kerthi. Ring Pura Pakendungan, Kabupaten Tabanan, sebagai bentuk pelaksanaan Swi Kerthi/Jana Kerthi. Ring Pura Watu Kau, Kabupaten Tabanan, sebagai bentuk pelaksanaan Wana Kerthi.

Respon warga yang berinteraksi di media sosial terutama akun twitter @Balebengong terhadap edaran ini beragam. Ada yang mengapresiasi, dan ada yang memperkirakan pawai ogoh-ogoh akan tetap dijubeli warga. Ada juga warga yang melaporkan di beberapa kota di luar Bali, prosesi melasti dan pengarakan ogoh-ogoh ditiadakan. Sementara Tawur Agung hanya dihadiri prajuru dan pemimpin ritual.

I Gusti Ngurah Sudiana, Ketua PHDI Bali usai jumpa pers mengatakan imbauan ini sebagai upaya agar tak melanggar protap Dinas Kesehatan dan Surat Edaran terkait pandemi Covid-19. Walau bukan bagian ritual tapi ogoh-ogoh menurutnya budaya ritual. “Ogoh-ogoh lahir dari ritual walau tak ada kaitan penuh tapi masih berhubungan dengan Nyepi. Orang bikin ogoh-ogoh pasti saat Nyepi. Kalau sudah buat, mengarak sedikit, dibatasi sekitar wilayah banjarnya,” sebutnya.

Bagaimana membatasi umat saat melasti? “Melasti sudah diatur, dibatasi. Caranya membatasi, nanti desa adat mengkoordinasikan apakah semua Ida Betara ikut melasti ataukah ada yang tinggal di pura. Atau diatur semua ke pantai, yang ngiring penyungsungnya saja 1-2 orang sehingga tak melibatkan jumlah besar,” jelasnya.

Dalam prosesi melasti, penyucian diri dan alam sebelum tahun baru Saka ini biasanya melibatkan ribuan warga di tiap desa adat. Warga membawa Jempana dan baleganjur. “Baleganjur pun dibatasi, menjaga agar tak terlambat nanti,” lanjutnya tentang risiko penularan.

Sementara terkait pemadaman akses internet saat Nyepi, ia memastikan akan terjadi lagi. “Internet jelas, tak ada media sosial aktif, kecuali untuk kantor-kantor vital, keamanan, rumah sakit, pelabuhan tetap berjalan. Telpon dan SMS tetap bisa,” urainya.

Terkait tradisi Omed-omedan yang juga dipadati ribuan warga, Sudiana mengatakan akan berkoordinasi. “Kami akan koordinasikan ke Bendesa Adat Sesetan biar bisa diatur agar secara simbolis saja dulu,” katanya terkait tradisi Omed-omedan di Desa Sesetan yang dihelat sehari setelah Nyepi.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *