Pemanfaatan Internet bagi Humas

Disampaikan pada Sosialisasi pemanfaatan internet untuk meningkatkan kinerja kehumasan, Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Provinsi Bali. Denpasar 16 Mei 2012

Internet.

Internet dikatakan sebagai media baru yang mendorong banyak perubahan di dunia sejak tahun 1990an. Kemunculan internet telah banyak merubah cara orang berkomunikasi, berbisnis, bahkan berkampanye politik.  Intenet menghubungkan lebih banyak orang, usaha, bahkan organisasi melawati batas-batas ruang dan waktu.

Internet menghubungkan komputer-komputer di seluruh dunia dalam suatu sistem global yang menggunakan standar Internet Protocol Suite (TCP/IP). Standar protocol tersebut memungkinkan setiap komputer saling bertukar informasi. Kemajuan inovasi perangkat mobile phone (handphone) dan layanan penyedia jasa (provider) komunikasu juga membuat jangkauan internet menjadi semakin luas. Mengirim email (surel), chatting, mengomentari status atau foto di Facebook saat ini sudah sangat lazim dilakukan melalui perangkat mobile phone.

Jumlah pengguna internet dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan pesat. Pada akhir tahun 2011, Jumlah penduduk dunia diperkirakan 6,930,055,154 orang. Dari jumlah tersebut 2,267,233,742 orang atau sekitar 32,7% tercatat sebagai pengguna internet. Tumbuh sebesar 528,1% sejak tahun 2000. Dan benua Asia tercatat memiliki pengguna internet terbanyak dibandingkan belahan dunia lain.

internet statistik

Sumber : http://www.internetworldstats.com/stats.htm

 Untuk di Indonesia, dai hasil survei yang dilakukan MarkPlus Insight pada tahun 2011 tercatat jumlah pengguna internet mencapai 55 juta orang. Dibanding penduduk Indonesia yang diperkirakan sekitar 240 juta jiwa, 23% sudah terkoneksi Internet yang kebanyakan berpusat di kota-kota besar — hanya 4.1% yang berada rural area. Pada tahun 2010, MarkPlus Insight mencatat pengguna Internet di Indonesia sudah mencapai 42 juta.

indonesia internet user 2011

Sumber: http://the-marketeers.com/wp-content/uploads/2011/10/populasi-pengguna-internet-1024×611.jpg

Disebutkan pula dalam survei bahwa yang mengakses menggunakan perangkat mobile phone mencapai 29 juta orang. Itu berarti lebih dari 50% pengguna Internet di Indonesia memanfaatkan perangkat mobile phone untuk aktivitasnya di Internet. Dengan kondisi gografis negara kepulauan dan tidak rata, adalah wajar jika mobile Internet menjadi pelopor dan sangat berpengaruh dalam pertumbuhan dan penyebaran pengguna internet di Indonesia.

 

Komunikasi di era Internet.

Perkembangan internet dan perangkat mobile phone yang sangat pesat telah mendorong perubahan pola komunikasi masyarakat khususnya pengguna internet. Secara umum, komunikasi merupakan proses penyampaian pesan atau informasi menggunakan aturan tertentu melalui media dari sumber kepada target audien. Internet merupakan salah satu bentuk komunikasi antar mesin (komputer/mobile). Internet sebagai sebuah sitem global juga menjadi media komunikasi antar pengguna internet.

Pola komunikasi di era internet yang didukung oleh kemajuan perangkat dan penyedia jasa internet – Internet Service Provider (ISP) telah berhasil mengikis hambatan ruang (geografis) dalam berkomunikasi. Sebagai contoh, mengirimkan kartu ucapan kepada keluarga atau teman yang tinggal diluar negeri dapat dilakukan dengan cepat dan mudah melalui internet. Bandingkan dengan menggunakan pola lama yang harus mengirim melalui kantor post atau jasa pengiriman konvensional tentu hambatan ruang (geografis) menjadi faktor penentu berapa lama sampainya kartu ucapan tersebut keluar negeri.

Dengan internet, jangkauan target komunikasi juga bisa diperluas dan diperbanyak. Internet memungkinkan kita becakap-cakap melalui media teks/tulis kepada banyak orang sekaligus. Ada forum online, mailing list, atau chatting group yang memungkinkan kita berkomunikasi dengan banyak orang sekaligus secara bersamaan. Konfrensi jarak jauh (teleconference) juga sangat lumrah belakangan ini.

Kemajuan internet juga memungkinkan penyampaian informasi dengan beragam bentuk. Di awal era internet, pertukaran informasi hanya sebatas teks. Dengan perkembangan teknologi dan infrastruktur internet, format pertukaran informasi dalam komunikasi melalui internet juga mengalami kemajuan. Selain teks, komunikasi menggunakan media visual (gambar atau foto), audio bahkan video sudah sangat umum. Namun untuk dapat menggunakan format video secara real time memang mebutuhkan sumberdaya/bandwith (koneksi internet) yang lebih besar dan stabil.

Jika komunikasi media massa konvensional seperti TV, koran, dan majalah bersifat satu arah sangat berbeda dengan sifat alamiah internet. Komunikasi melalui media internet memungkinkan alur informasi menjadi multi arah. Partisipasi dan interaksi dengan audiens (pengguna internet) menjadi syarat mutlak komunikasi di era internet. Audien bisa langsung memberi tanggapan dengan terhadap informasi yang diterimanya. Audiens juga bisa dengan mudah menyebarkan informasi yang diperolehnya kepada pengguna internet lainnya.

Kemunculan media sosial juga merupakan pendorong partisipasi pengguna internet dalam menciptakan dan menyebarluaskan informasi di internet. Media sosial adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi/informasi. Media sosial di internet meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum, public web storage. Beberapa layanan sosial media yang terkenal seperti Facebook, Youtube, Slideshare, Flickr, dan WordPress.

Facebook saat ini merupakan situs jejaring sosial dengan pengguna terbanyak di seluruh dunia yaitu mencapai 842.401.040  pengguna. Pengguna facebook di Indonesia tercatat 42.272.040 yang merupakan peringkat keempat setelah Amerika Serikat, brazil, dan India. Facebook memberikan fitur jejaring sosial di internet dengan akses informasi meliputi update status, foto, pesan, notes (catatan), group diskusi, lokasi dan page. Melalaui Facebook penyebaran informasi menjadi cepat dan mudah dalam jaringan pertemanan.

facebook user stat 2012

            Sumber: http://www.socialbakers.com/facebook-statistics/ Minggu ke-2 Mei 2012

Youtube merupakan publik web storage (situs media peyimpanan) milik Google yang mengkhususkan pada konten berupa video. Pengguna dapat mengunggah (upload), menonton, dan mempromosikan video-video yang ada di Youtube. Statistik youtube mencatat 4 milyar video ditonton per hari dan dikunjungi 800 juta pengunjung dalam sehari.

Slideshare juga merupakan publik web storage (situs media peyimpanan) yang mengkhususkan pada konten dokumen seperti portabel document format (pdf), Microsoft word, Microsoft excel, dan lain-lain. Slideshare memungkinkan penggunannya untuk mengunggah, mengomentari, menyebarkan dan mengunduh (download) dokumen-dokumen yang diada di Slideshare dengan ketentuan penggunaan yang sudah diatur. Situs lain yang sejenis misalnya issu.com, docstoc.com, dan scribd.com.

Flickr merupakan media sosial milik Yahoo yang mengkhususkan pada konten foto. Namun belakangan menambahkan fitur video untuk menyaingi Youtube.  Pengguna bisa menjalin pertemanan dengan pengguna lainnya. Pengguna dapat menggungah, memberi rating, mempromosikan foto-foto yang mereka sukai. Dengan perkembangan teknologi mobile, flikr mendapat pesaing baru dari aplikasi foto mobile seperti instagram dan streamzoo.

Bentuk Sosial media lain adalah blog. Penyedia layanan blog yang terkenal dan memiliki banyak pengguna adalah blogspot.com dan wordpress.com. wordpress lebih mendominasi karena juga merupakan CMS (conten Management System) yang dapat diinstal pada layanan domain dan  hosting pribadi. CMS memberikan kemudahan penguna untuk lebih fokus pada konten dan bukan kode-kode yang menggunakan bahasa pemograman web. Misalnya: www.balebengong.net dan www.balisign.com  merupakan situs yang menggunakan CMS wordpress.

 

Internet dan Humas/Public Relation

Public relation atau hubungan masyarakat (humas) merupakan salah satu bidang fungsi manajemen untuk membangun citra organisasi. Bila merujuk kepada konsep PR yang disampaikan oleh Scott M. Cutlip dan Allen Center dalam bukunya Effective Public Relations:

“Hubungan masyarakat merupakan fungsi manajemen yang membentuk dan memelihara hubungan yang saling menguntungkan antara organisasi dan masyarakat, yang menjadi sandaran keberhasilan atau kegagalannya.”

Konsep Fungsi Manajemen PR menurut Cutlip dan Center:

  • Menunjang kegiatan manajemen dalam mencapai tujuan organisasi
  • Membina hubungan harmonis antara organisasi dengan publik, baik publik intern maupun publik ekstern.
  • Menciptakan komunikasi dua arah timbal balik dengan menyebarkan informasi dari organisasi kepada publik dan menyalurkan opini publik kepada organisasi.
  • Melayani publik dan menasehati pimpinan organisasi demi kepentingan umum.

Konsep fungsi di atas, memberikan gambaran utuh mengenai fungsi PR sebagai fungsi manajemen yang tidak lepas dari pencapaian tujuan organisasi. Selain itu, juga ruang lingkup tugas PR meliputi publik organisasi baik yang ada di dalam maupun di luar organisasi. Hal terpenting adalah bagaimana PR mampu menangkap aspirasi publik untuk kemudian disampaikan kepada manajemen atau pimpinan puncak , sehingga organisasi mampu memenuhi harapan dan kebutuhan masing- masing publiknya. Di sisi lain, PR juga mampu mengkomunikasikan keterbatasan atau pun kelebihan perusahaan dalam memenuhi kebutuhan publik.

Beberapa tugas yang umum dilaksanakan oleh humas antara lain; layanan informasi, dokumentasi dan komunikasi masyarakat. Layanan informasi dapat berupa penyajian data organisasi, publikasi dan sosialisasi program organisasi kepada masyarakat/publik. Tugas lai yang sering dilekatkan pada humas adalah dokumentasi kegiatan organisasi untuk nantinya digunakan sebagai bahan publikasi organisasi. Disamping itu komunikasi masyarakat juga menjadi tugas humas, karena untuk memelihara hubungan dengan masyarakat.

Untuk menjalankan fungsi-funsi Humas seperti yang digambarkan oleh Cutlip dan Center, internet sebagai sebuah media komunikasi akan sangat efektif dan efisien. Belakangan muncul istilah e-public relation (ePR) yang diartikan sebagai usaha melaksanan fungsi dan tugas kehumasan melalui media internet. Huruf e meupakan singkatan dari elektronik seperti mengacu pada e-mail atau e-commerce yang mengacu pada media elektronik internet.

Menurut penulis, untuk mulai melaksanakan e-public relation ada dua syarat mutlak yang harus dimiliki oleh bagian humas organisasi. Syarat pertama adalah email/surel (surat elektronik), tentunya email resmi dan aktif. Email selain berfungsi untuk mengirimkan pesan dalam format data elektronik juga berfungsi sebagai sebuah identitas wajib pengguna internet. Untuk membuat akun dalam layanan internet salah satu syarat wajibnya adalah mencantumkan alamat email. Aktivitas-aktivitas lain di internet seperti berbelanja online dan meninggalkan komentar juga membutuhkan alamat email. Jadi alamat email merupakan syarat mutlak untuk beraktivitas di internet.

Syarat kedua untuk melaksanakan e-public relation adalah organisasi harus memiliki blog. Blog berasal dari kata web yang berarti website/situs atau bisa juga jejaring di dunia maya (internet) dan log yang berarti catatan harian (jurnal). Jadi secara umum, blog adalah jurnal di internet dalam bentuk website yang diperbaharui secara berkala. Meski demikian materi di blog tidak hanya tulisan tapi juga bisa foto, video, dan audio. Penulis atau pengelolanya biasa disebut sebagai blogger atau narablog.

Mengapa penulis menyarankan organisasi memiliki blog?  Kemajuan teknologi internet khususnya dalam bidang pembuatan dan pengelolaan situs/blog telah membuat aktivitas ngeblog (memperbaharui) konten blog menjadi jauh lebih mudah dibanding lima atau 10 tahun yang lalu. Blog sekarang telah menggunakan program/mesin yang CMS (Content Management System). Teknologi CMS memungkinkan pengelola blog fokus pada konten dan bukan bahasa pemograman web seperti html, css, php, asp, dan lain-lain. Dengan CMS pengelola blog mendapat dua tampilan yaitu tampilan depan yang bisa dilihat pengguna internet dan tampilan dalam/belakang yang hanya bisa dilihat dan diatur oleh pengelola blog. Beberapa contoh CMS yang banyak dipakai pengelola blog adalah WordPress, Drupal, Joomla, dan Moveable type. CMS tersebut bersifat open source.

CMS backend wordpress

Contoh backend interface (tampilan belakang/dalam) CMS WordPress

Karena CMS yang digunakan bersifat open source sehingga biaya pembuatan dan pengelolaan blog juga relatif murah. Biaya yang perlu disiapkan khusus adalah biaya untuk domain komersial. Domain adalah nama unik yang diberikan untuk mengidentifikasi nama server komputer seperti web server atau email server di internet. Besaran pembelian biaya domain berkisar antara Rp. 25 000 – Rp 120.000 per tahun tergantung ekstensi domainnya.

Biaya lainnya untuk membuat blog adalah biaya sewa hosting. Hosting adalah space/ruang dalam server komputer yang di gunakan sebagai penempatan data dan file yang ada. Server hosting adalah komputer yang selalu hidup dan terhubung dengan internet. Sewa hosting biasanya bersifat tahunan. Besaran biaya sewa tergantung besaran space/ruang dan letak komputer server. Harganya sangat bervariasi tergantung penyedia jasa layanan hosting. Untuk Blog, 100 MB dengan biaya sewa Rp.250.000 per tahun penulis rasa cukup ideal. Biaya tambahan lain yang diperlukan namun tidak wajib adalah biaya membeli themes atau desain tampilan depan blog. Biaya untuk pembelian themes sangat bervariasi, bahkan banyak themes yang bisa diunduh dan digunakan secara gratis.

Dengan menggunakan CMS, selain  mudah dan murah juga memungkinkan memasukan konten blog dalam format lain selain teks. Misalnya foto, survei, diagram, audio, bahkan video. Sehingga informasi untuk mendukung fungsi-fungsi e-public relation dapat dimuat dalam blog organisasi.

Blog sebagai media sosial juga memiliki kelebihan kemudahan integrasi dengan media sosial lainnya seperti facebook, twitter, slideshare, flikr, dan youtube. Informasi terbaru yang ada di blog dapat dengan mudah dipromosikan melalui jejaring sosial seperti facebook dan twitter. Sehingga penyebaran informasi menjadi lebih luas dan cepat.

Blog juga dapat memuat informasi-informasi dalam format dokumen, foto, maupun video dengan menyisipkan (embed) dari layanan media sosial lain. Sehingga menjadi suatu muara informasi yang terkait dengan kinerja dan program organisasi. Misalkan rekaman video kegiatan organisasi yang diupload di youtube dapat disisipkan sebagai sebuah posting/tulisan di blog disertai narasi kegiatan.

Dengan integrasi yang mudah antara Blog dengan sosial media lainnya membuat pola interaksi dengan audien menjadi lebih mudah. Pola komunikasipun menjadi lebih fleksibel dan partisipatif. Audien bukan hanya sebagai penerima pesan, mereka juga bisa memberikan masukan (feedback) melalui fitur komentar di blog. Audien juga dapat berpartisipasi dalam proses penyebaran informasi dengan menyebarkan informasi dari organisasi kepada jaringan sosialnya. Misal melaui share facebook, twitter, atau reblog (ditulis ulang di blog mereka).

Blog juga memiliki keuntungan di-index (didata) secara berkala oleh mesin pencari (search engine) seperti google, yahoo, dan bing. Dengan konten yang diperbaharui secara berkala dan menggunakan kata kunci (keyword) terkait organisasi kemungkinan untuk muncul dihalaman depan mesin pencari menjadi sangat besar. Sehingga nantinya pengguna internet yang membutuhkan informasi dapat dengan mudah menemukan informasi yang dibutuhkan terkait organisasi.

 

Implementasi e-public relation

Untuk melaksanakan e-public relation yaitu pelaksanaan fungsi kehumasan dengn media internet khususnya humas instansi pemerintahan, diperlukan kemauan dan kemampuan dari pemangku kebijakan (stoke holder). Kemauan dapat ditunjukan dari adanya dasar hukum dan pengalokasian anggaran untuk pelaksanaanya. Misalnya, Perda atau SK Kepala Dinas terkait serta diasukan dalam anggaran kehumasan organisasi. Kemauan tersebut akan dapat menunjang kemampuan bagian humas organisasi. Dari segi infrastruktur seperti komputer dan koneksi internet untuk humas. Faktor sumber daya manusia (SDM) bagian humas juga sangat berpengaruh besar. Selain kemampuan teknis pengoperasian komputer dan internet juga diperlukan peningkatan kapasitas dalam bidang menulis sperti menulis laporan narasi, dan rilis media.

Lalu informasi apa saja yang perlu disampaikan kepada publik/audien untuk menjalankan fungsi humas dengan baik? Syukurnya Indonesia telah memiliki Undang-undang yang mengatur tentang informasi publik, yaitu Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP secara khusu mengatur kewajiban dan hak publik dalam mengakses informasi publik.

Sesuai dengan pasal  3 UU KIP, Undang-undang ini bertujuan untuk :

  1. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, proses dan alasan pengambilan suatu keputusan publik;
  2. Mendorong partisipasi masyarakat;
  3. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,
  4. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
  5. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik

Secara teori tujuan UU KIP selaras dengan konsep fungsi manajemen PR menurut Cutlip dan Center.

Informasi publik berdasar pada UU KIP adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Asas UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik (Pasal 2)

  1.  Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
  2. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
  3. Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
  4. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang­Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

Dengan menggunakan internet dan blog asas dalam UU KIP dapat dipenuhi dengan lebih baik. Melingkupi asas keterbukaan, biaya ringan, cepat dan cara yang sederhana.

uu kip

Sumber: Presentasi Komisi Informasi Pusat tentang Implementasi UU KIP

Lebih lanjut dengan dasar hukum keterbukaan informasi publik, Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk melaksanakan UU KIP dan PP No. 61 tahun 2010, Kementrian Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2010 Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2010 pasal 1 ayat 9 menjelaskan bahwa: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

Lebih tegas dalam BAB V, pasal 7 tentang Pejabat Pengelolad Informasi dan Dokumentasi, ayat 2 PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melekat pada pejabat struktural yang membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi.

Lalu apakah fungsi dan peran PPID secara otomatis melekat pada humas? Hal ini masih menjadi perdebatan dan menunggu kejelasan dasar hukum ditingkat Pemerintah Daerah dan Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD).

Bagaimana badan publik mengelola informasi publik yang dikuasainya?

pengelolaan informasi badan publik

Sumber: Presentasi Komisi Informasi Pusat tentang Implementasi UU KIP

Proses yang dilakukan humas organisasi badan publik untuk menjalankan praktik e-public relation setelah memiliki email dan blog adalah mendata informasi publik yang berada dalam lingkup penguasaannya. Kemudian informasi tersebut dikelompokan apakah masuk dalam kategori informasi terbuka atau informasi yang dikecualikan. Informasi publik yang terbuka selanjutnya dikelompokan sesuai prosedur yang telah diatur dalam UU KIP.

Pasal 7 Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tentang Kewajiban Badan Publik berisi:

  1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
  2. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
  3. Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
  4. Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik.
  5. Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
  6. Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik.

Pengelompokan informasi berdasarkan prosedur sebagai mana tertuang dalam Pasal 9 UU KIP antara lain:

Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala (paling singkat 6 bulan sekali) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

  1. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
  2. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
  3. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau
  4. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 10, Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta-merta. Yaitu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum

Pasal 11, Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat meliputi:

  1. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
  2. hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya;
  3. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
  4. rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik;
  5. perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;
  6. informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
  7. prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau
  8. laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Pasal 12, Setiap tahun Badan Publik wajib mengumumkan layanan informasi, yang meliputi:

  1. jumlah permintaan informasi yang diterima;
  2. waktu yang diperlukan Badan Publik dalam
  3. memenuhi setiap permintaan informasi;
  4. jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi; dan/atau
  5. alasan penolakan permintaan informasi.

Pasal 13, Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik:

  1. menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; dan
  2. membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional.

Pasal 14, Informasi Publik yang wajib disediakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan/atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh negara dalam Undang- Undang ini adalah:

  1. nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan, sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
  2. nama lengkap pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris perseroan;
  3. laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan laba rugi, dan laporan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah diaudit;
  4. hasil penilaian oleh auditor eksternal, lembaga pemeringkat kredit dan lembaga pemeringkat lainnya;
  5. sistem dan alokasi dana remunerasi anggota komisaris/dewan pengawas dan direksi;
  6. mekanisme penetapan direksi dan komisaris/dewan pengawas;
  7. kasus hukum yang berdasarkan Undang-Undang terbuka sebagai Informasi Publik;
  8. pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran;
  9. pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang;
  10. penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan;
  11. perubahan tahun fiskal perusahaan;
  12. kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban pelayanan umum atau subsidi;
  13. mekanisme pengadaan barang dan jasa; dan/atau
  14. informasi lain yang ditentukan oleh Undang-Undang yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah.

Penutup

Jadi dengan dasar hukum yang sudah ada, serta  infrastruktur yang telah dimiliki instansi pemerintah dapat melaksanakan e-publik relation dengan perangkat humas yang telah dimilikinya. Kemauan pemangku kebijakan dan pelaksana fungsi dan tugas humas merupakan faktor utama untuk merealisasikannya. Harapannya e-publik relation akan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan yang negara yang lebih baik.

 

* Diatas adalah ringkasan pasal-pasal UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang disalin tanpa mengubah isinya. Untuk lebih lengkap UU KIP dapat diunduh melalui situs www.kip.sloka.or.id atau www.komisiinformasi.go.id

Daftar referensi:

  • http://id.wikipedia.org/wiki/Internet
  • http://www.internetworldstats.com/stats.htm
  • http://the-marketeers.com/wp-content/uploads/2011/10/populasi-pengguna-internet-1024×611.jpg
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Domain
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Hosting
  • http://www.socialbakers.com/facebook-statistics/
  • Modul Pelatihan Blog “Berbagi tak Pernah Rugi” Bali Blogger Community
  • http://www.digilib.ui.ac.id/file?file=digital/123716-SK+001+08+Mor+a+-+Analisis+fungsi-Literatur.pdf
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Hubungan_masyarakat
  • Cutlip, Center & Broom. Effective Puiblic Relations, Amerika, Prentice Hall, 2000
  • http://dhany.web.id/3-keuntungan-menggunakan-blog-untuk-public-relation-pr.html
  • Presentasi Komisi Informasi Pusat tentang Implementasi UU KIP
  • Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2010 Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah.
  • http://www.quora.com/How-is-competition-among-SlideShare-Scribd-and-Docstoc-playing-out
  • http://www.youtube.com/t/press_statistics
  • http://www.komisiinformasu.go.id

 

Tentang Penulis :

Agus Sumberdana merupakan salah satu pengelola portal jurnalisme warga www.balebengong.net. Bekerja di lembaga pengembangan media, jurnalisme, dan informasi Sloka Institute sejak tahun 2009 . Penulis juga aktif memberikan pelatihan terkait teknologi informasi dan blog bersama Bali Blogger Community.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *