Menolak Imunisasi Bisa Kena Denda

Dalam waktu dekat, pemerintah Jerman akan mengeluarkan aturan yang mewajibkan pengelola Taman Kanak Kanak melaporkan ke pihak berwajib bila ada orang tua anak yang gagal menunjukan bukti bahwa anaknya telah diimunisasi.

Orang tua yang menolak anaknya diimunisasi akan dikenakan denda sampai dengan 2.500 Euro atau 37 juta rupiah. Aturan ini diharapkan bisa diterapkan mulai tanggal 1 Juni 2017.

Aturan tentang vaksinasi di seluruh Eropa memang sedang diperketat mengingat mulai menurunnya cakupan imunisasi seiring dengan meningkatnya kasus campak, cacar dan gondongan, demikian menurut laporan dari European Centre for Disease Prevention and Control (ECDC).

Menteri Kesehatan Jerman, Hermann Groehe mengatakan bahwa, tidak ada perbedan pendapat tentang dampak berbahaya campak bagi anak anak, itu sebabnya Jerman mengetatkan aturan tentang vaksinasi.

Langkah Jerman diikuti oleh Italia yang juga mengalami penurunan cakupan imunisasi yang cukup signifikan. Penurunan cakupan imunisasi ini diduga menjadi penyebab munculnya epidemi campak ada tahun 2015. Lebih dari 2000 kasus campak terjadi di negara tersebut pada tahun 2015.

Menurunnya kepercayaan terhadap vaksin menjadi masalah kesehatan global yang sangat penting. Kondisi ini disebabkan oleh ketakutan terhadap efek samping yang terjadi dan adanya perbedaan persepsi tentang vaksin di kalangan beberapa dokter.

ECDC melaporkan, kasus campak – yang dapat menyebabkan kebutaan dan radang otak pada anak – mengalami peningkatan 2 kali lipat pada 2 bulan pertama tahun 2017 di 10 negara eropa.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *