“Dalam pelelangan paket kegiatan yg dilakukan secara konvensional/non e-Proc, setiap Panitia Pengadaan berhak mengumumkannya di halaman LPSE” (9 Juni) “sedangkan Pelelangan paket kegiatan yg dilakukan secara elektronik/e-Proc, mutlak diumumkan oleh Ketua Panitia Pengadaan” (9 Juni) “Setiap pengumuman pelelangan paket kegiatan yg dilakukan secara konvensional/non e-Proc, tidak dapat dihapus/dibatalkan melalui sistem” (9 Juni) “Pembatalan pelelangan paket […]
Leave a Reply