Laporkan Dan Perangi Iklan Kesehatan Yang Menyesatkan Di Media

Marak sekali iklan pengobatan tradisional dan alternatif di televisi dan radio. Bahkan televisi daerah, tiada hari tanpa iklan pengobatan tradisional dan alternatif. Si pengiklan sebutannya macam-macam. Ada Jeng Anu, Ratu Inu, Eyang Itu, Mbah Ini, Ki Aneh dan banyak sekali macam julukan.

Selain intensif tayang setiap jam setiap hari di TV dan Radio, mereka juga ahli mempersuasi dan mempengaruhi audiens dengan tutur kata, gambar visual dan audio meyakinkan.

Awas! Banyak iklan dan publikasi kesehatan itu salah dan menyesatkan. Iklan mereka banyak melanggar peraturan dan etika. Iklan yang menyehatkan berpotensi membuat kerugian material dan non material, bahkan bisa sakit semakin parah.

Ada ciri umum iklan menyesatkan yang dapat anda kenali, yaitu:

  1. Banyak pesan bersifat superlatif, berlebihan dan pokoknya serba atau paling;
  2. Testimoni pengguna/klien;
  3. Hadirnya dokter atau seakan-akan tenaga kesehatan yang tertindak sebagai buzzer/endoser;
  4. Mengesankan ilmiah melalui gambar, video dan grafis berupa anatomi tubuh dan penyakit. Atau seakan-akan melakukan percobaan langsung yang tidak disertai dengan tahapan atau bukti melalui uji validitas;
  5. Memanipulasi keawaman penonton dengan sengaja menimbulkan kekhawatiran pada penyakit tertentu. Dibumbui dengan tata suara yang mengagetkan dan visual yang menimbulkan rasa ngeri dan khawatir;
  6. Mengklaim mampu menyembuhkan segala penyakit.
  7. Meskipun kompetensi dan kewenangannya diragukan, aktor iklan berlagak layaknya dokter ahli yang menjelaskan istilah medis, diagnosis penyakit dan teknis medis lainnya. Dan ciri umum lain;
  8. Iklan dikemas dalam bentuk tayangan blocking time selama 30 menit sampai dengan 1 jam.

Sebenarnya Kemenkes tidak tinggal diam melihat ini. Menghentikan iklan bukan kewenangan Kemenkes, tetapi KPI Pusaf dan Daerah. Namun demikian, selain membuat regulasi, Kemenkes telah melakukan komunikasi, koordinasi dan aksi nyata kepada KPI Pusat dan KPID Jakarta, yaitu:

  1. Melakukan sosialisasi PP 103/2014 dan PMK 1787/2010, sekurangnya 2x;
  2. Kemenkes sebagai narasumber di KPI, sekurangnya 2x;
  3. Kemenkes, juga lakukan komunikasi informal dengan komisioner KPI.
  4. Rapat koordinasi tanggal 13 April 2017, hadir perwakilan dari KPI Pusat
  5. Pertemuan pengawasan produk yang mengklaim kesehatan dihadiri lintas K/L, juga mengundang KPI (27-28 April 2017)
  6. Kunjungan koordinasi ke KPI tanggal 9 Mei 2017
  7. Kunjungan koordinasi ke KPID Jakarta, tanggal 22 Mei 2017
  8. Kemenkes hadir sebagai narasumber, saat KPID Jakarta memanggil 5 stasiun TV yaitu TV One, MNC, Ochannel, JakTV dan ElshintaTV tanggal 13 Juni 2017

Kemenkes secara resmi telah mengirimkan surat kepada KPI:

  • Tgl 5 Mei 2015, Sekjen meminta dukungan KPI sesuai tugas dan dalam pelaksanaan pengaw asan iklan dan publikasi pelayanan kesehatan tradisional berdasarkan PP 103/2014;
  • Tgl 20 Feb 2017, permintaan penghentian Iklan Ratu Givana, Jeng Ana, Eyang Gentar;
  • Tgl 28 Feb 2017, permintaan penghentian Iklan Mega 6 Far Infra Red Hidrogen Water
  • Tgl 16 Maret 2017, permintaan penghentian Iklan Klinik Herbal Putih.
  • Tgl 9 Juni 2017, permintaan penghentian Iklan Jeido Power Mat.

Menurut data Dewan Pers tahun 2014, jumlah stasiun televisi sebanyak 394 buah ( TV nasional dan daerah). Sementara data PRSSNI, jumlah stasiun radio sebanyak 2590 buah pada akhir 2010. Pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, tak akan sanggup mengawasi seluruh iklan kesehatan di televisi radio tersebut. Butuh dukungan semua pihak, termasuk Anda.

Daripada mengutuk kegelapan lebih baik menyalakan lilin. Daripada menyalahkan dan menuding pihak-pihak berwenang, lebih mulia membantu melaporkan iklan yang diduga melanggar peraturan dan etika.

Meski tanggal 13 Juni 2017 kemarin, lima stasiun TV sudah “diperingatkan” KPID Jakarta agar menghentikan iklan yang menyesatkan dari Jeng Ana, Ratu Givana, Eyang Gentar, Herbal Putih, Mega6, serta iklan lain yang sejenis. Kita tak boleh menunggu. Mari kita terus laporkan, sampai iklan tersebut benar-benar dihentikan. Sampai tidak ada iklan kesehatan yang menyesatkan ada di televisi dan radio kita.

Jika menemui iklan dengan ciri-ciri umum menyesatkan seperti tersebut diatas, segera laporkan melalui website atau akun media sosial KPI Pusat ( KPI.go.id atau Twitter @KPI_Pusat) dan KPI Daerah setempat. KPID Jakarta (kpid.jakarta.go.id atau Twitter @KPID_JKT)

Ingat, iklan menyesatkan menunggu laporan kita agar dihentikan.

Jakarta, 14 Juni 2017

@ANJARISME


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *