2 hari sebelum Lebaran 1431H saya ke Poltabes Denpasar (lokasi: http://4sq.com/ap0BLH ) untuk memperpanjang SIM C saya yang sudah kadaluarsa sejak 1.5 tahun lalu.
Sambil menunggu dari loket satu ke loket lainnya saya mencoba mencari tahu apa dan bagaimana aktifitas yang ada di sana. Di ruang tunggu sudah mencantumkan biaya yang harus dikeluarkan oleh Pembuat SIM (Surat Ijin Mengemudi) baik SIM Baru ataupun SIM Bekas.. eh.. SIM Perpanjangan.
Biaya pembuatan SIM sudah dipasang dalam bentuk banner yaitu:
SIM A Baru Rp 120.000,- Perpanjangan Rp 80.000,-
SIM B1 Baru Rp 120.000,- Perpanjangan Rp 80.000,-
SIM C Baru Rp 100.000,- Perpanjangan Rp 75.000,-
Besaran biaya inilah yang disetorkan ke Bank BRI untuk biaya pembuatan SIM
Disamping biaya di atas, dicantumkan pula biaya ujian sebesar Rp 50.000,-
Selain biaya-biaya yang telah dicantumkan tersebut ada biaya lainnya lagi — ini saya tanyakan ke Polisi yang sedang bertugas di HelpDesk — , yaitu :
Surat Keterangan Dokter Rp 22.500,-
Sertifikat Kursus Mengemudi bagi permohonan SIM A Baru Rp 90.000,- SIM C Baru Rp 80.000,- (untuk SIM B1 tidak saya tanyakan)
Jika kita membuat SIM A Baru, biaya yang harus dikeluarkan sebesar: Rp 22.500,- + Rp 90.000,- + Rp 120.000,- + Rp 50.000,- adalah Rp 282.500,-
Dan jika membuat SIM A Perpanjangan, biaya yang harus dikeluarkan sebesar: Rp 22.500,- + Rp 80.000,- adalah Rp 102.500,-
Ada yang terlupakan saya tanyakan saat itu adalah pembuatan sidik jari. Saat saya bertanya biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM, petugas HelpDesk tidak menyebutkan persyaratan sidik jari. 6 tahun yang lalu saya diminta data sidik jari untuk perpanjangan SIM C kalau tidak salah sebesar Rp 15.000,-
Leave a Reply