Aturan Cuti Bersama dan Cuti Tahunan Untuk PNS

Aturan cuti bersama dan cuti tahunan untuk PNS mulai tahun 2017 ini ada perubahan. Cuti bersama untuk PNS mulai tahun ini sudah tidak lagi memotong cuti tahunan. Dulunya cuti bersama itu seperti namanya ya cuti yang diambil bersama oleh PNS, dimana cuti itu diambil dari cuti tahunan. Jadi misalnya cuti tahunan ada 12 hari untuk 1 tahun, ketika pemerintah menetapkan tanggal tertentu sebagai cuti bersama, maka 1 hari jatah cuti tahunan untuk setiap PNS dipotong. Maka bagi yang tidak merasa perlu cuti mungkin akan merasa sedikit terpaksa, walau saya belum pernah mendengar ada yang mengatakan seperti itu.

Nah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa Cuti Bersama tidak lagi memotong Cuti Tahunan. Hal ini tertuang pada pasal 333 yang berisi 4 ayat sebagai berikut:

  1. Presiden dapat menetapkan cuti bersama.
  2. Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi hak cuti tahunan.
  3. PNS yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
  4. Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Jadi PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pada pasal 333 tersebut bunyinya sudah sangat jelas. Dan ini menurut saya hal yang menggembirakan bagi PNS. Jadi cuti bersama sekarang esensinya bukan lagi cuti yang diambil bersama-sama tetapi bisa dikatakan hari libur tambahan yang ditetapkan oleh Presiden. Sebagai contoh di akhir bulan Juni tahun 2017 kemarin dalam rangka hari raya Idul Fitri ditetapkan beberapa hari sebagai cuti bersama ditambah hari libur sehingga PNS mendapat libur selama seminggu penuh.

Demikianlah aturan baru terkait cuti bersama dan cuti tahunan yang mulai digunakan mulai tahun 2017. Semoga bermanfaat.

Baca Juga:


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *