Trekking Panduan Etika Blog

Oleh Dani Iswara

Tulisan ini hasil trekking di Google Indonesia terkait etika blog. Hanya bermaksud mengambil poin-poin yang bisa dijadikan panduan atau rujukan. Bukan hendak merumuskan suatu kode etik bagi narablog/blogger.

Kode etik sudah dimiliki oleh kaum profesi seperti jurnalis, advokat, dan dokter. Bukankah itu juga mengikat mereka saat memakai identitas profesi diri di media blog?

Jika berada di ranah publik, blog tentu harus memandang norma yang berlaku. Baik saat menulis/menyajikan konten di halaman sendiri dan komentar di halaman weblog orang lain. Bukan hanya hal salin tempel/copy-paste dan pembajakan konten.

Perlu atau tidak? Tentu saja perlu. Bahkan mungkin sudah diterapkan dengan tidak sadar. Tiap pemakaian mesin blog, fitur blog, dan hosting-nya memiliki ‘perjanjian’ tertentu, bukan?

Takut blog menjadi tidak lagi cair dan malah kaku? Agak miris memang melihat jalur hukum ditempuh demi bermasalah dengan blog.

Tiap tindakan tentu ada risikonya. Bagaimana mengurangi peluang terjadinya risiko tersebut? Lebih baik mencegah daripada menyesal kemudian, bukan?

Saya meringkas beberapa konsep umum menjadi 6 hal berikut:
* Objektif.
* Menghargai hak cipta.
* Jujur.
* Tidak bermaksud menyakiti.
* Melindungi kerahasiaan.
* Bebas bertanggung jawab.

Penjabarannya seperti di bawah ini:

Objektif
Konten hendaknya disajikan dengan objektif semaksimal mungkin. Lengkap informasi beserta fakta. Tidak terlalu interpretatif. Mengurangi penyesatan informasi. Bukan karena hanya dorongan/nafsu subjektif. Jika memang berupa pendapat pribadi/opini, asumsi, atau gosip, hal ini sebaiknya dinyatakan dengan jelas (lihat di bawah; jujur).

Menghargai hak cipta
Perhatikan lisensi atau hak cipta konten. Jika perlu, minta ijin untuk salin tempel/copy paste konten. Cantumkan sumber informasi (jujur).

Jujur
Terkait dengan identitas diri, sumber konten, dan konflik kepentingan.

* Identitas diri
Identitas asli, anonim, anonim semu/pseudonym sama-sama dihargai. Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Identitas dapat menumbuhkan kredibilitas dan kepercayaan publik. Masih bisa disebut anonim jika sudah pernah kopi darat (kopdar)?

* Konten
Menyebutkan tautan sumber. Bukan sekadar menyajikan uniform resource locator (URL). Sebaiknya berupa teks pranala yang bisa diklik dan valid menuju sumber terkait. Penyajian URL inline menjadi duplikasi bagi pengguna pembaca layar/screen reader. Baca kembali Teks Pranala yang Aksesibel dan Usable di Dani Iswara .Net.

* Konflik kepentingan
Konten pesanan sponsor? Tautan afiliasi? Konflik kepentingan? Pengguna/pengunjung sebaiknya berhak mengetahuinya. Tulisan berbayar sepertinya masih kucing-kucingan dengan Google.

Tidak bermaksud menyakiti
Di kedokteran dikenal istilah do no harm. Tidak menyakiti/melukai. Respek pada sesama makhluk hidup. Konten hendaknya dibuat dengan niat baik. Bukan niat untuk menghina, membuat malu, arogansi, sengaja membuat tidak nyaman, atau menyinggung orang lain. Termasuk menghindari melakukan tindakan spam. Moderasi dan penghapusan (jika perlu), berhak dilakukan oleh pengelola untuk menyaring konten yang menyinggung suku, agama, ras, antar golongan, dan pornografi. Perselisihan? Jalur kekeluargaan disertai niat baik dapat diupayakan sebelum mengambil jalur hukum.

Melindungi kerahasiaan
Data pribadi berupa identitas nama, alamat surat elektronik, nomor Internet Protocol (IP), bahkan konten tertentu, dapat dirahasiakan oleh pengelola. Terutama konten yang bersifat internal atau untuk kalangan terbatas.

Bebas bertanggung jawab
Memperoleh informasi dijamin sebagai hak asasi (Undang-undang Republik Indonesia No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik). Menyajikan informasi dan mengemukakan pendapat pun hak asasi. Bebas, independen, tapi tetap bertanggung jawab. Jika terbukti ada yang salah, siap meminta maaf. Bahkan mengoreksi kesalahan atau melakukan pemutakhiran informasi.

Simpulan
Konsep-konsep di atas dapat tersaji di bagian penyangkalan/disclaimer.
Dunia kesehatan/kedokteran sudah punya etika blog (di Dani Iswara .Net). Ada Health on the Net code of conduct (HONcode) dan MedBloggerCode. Sedikit banyak ini melindungi para pencari informasi kesehatan/kedokteran (health seeker) di Internet dari penyesatan informasi.

Karena blog pun tidak lepas dari jejaring sosial, solidaritas antar narablog beserta komunitasnya, maka sanksi sosial bisa dijadikan sebagai peringatan awal. Saling mengingatkan sesama dengan cara kekeluargaan akan sangat membantu.

Menurut saya, penerapan etika blog justru dapat meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik. Sehingga iklim web, blog, dan Internet yang lebih sehat akan dapat dinikmati bersama.

Belajarlah lebih banyak dari orang yang bisa melihat kelemahan atau kekurangan kita.

Bacaan seputar etika blog
* Ethics di Wikipedia.
* Pendapat Saya tentang Etika Blog oleh Hidayat, 2006.
* Ini bukan Kode Etik Blog oleh Nukman Luthfie, 2008.
* Kode Etik untuk Blogger oleh Anggara, 2009.
* Etika Pecas Ndahe oleh Ndoro ‘Wicaksono’ Kakung, 2009.
* Kode Etik oleh Iman Brotoseno (chairman Pesta Blogger 2009).
* Kode Etik Blogger Indonesia (versi revisi) oleh Oktavianus Ken, 2009.
* Topik Blog Ethics (arsip Slideshare.net; ppt; 1,3MB) di Pesta Blogger 2009 oleh Ari Juliano Gema. Lihat juga blog beliau lainnya di DagDigDug, Lintasan – Obrolan seputar hukum dalam kegiatan online.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *