Potensi Kritis Protokol Nagoya

Oleh


Agung Wardana


Memang banyak pihak menaruh harapan besar pada Protocol Nagoya yang dihasilkan dalan Pertemuan Negara Pihak (COP) Konvensi Keanekaragaman Hayati ke-10. Makarim Wibison, misalnya, dalam tulisannya yang berjudul “Selamat Datang Protokol Nagoya” di harian Kompas (22/11/10) layaknya seorang prajurit yang pulang dari perang dengan membawa berita kemenangan.


Namun sayangnya dalam tulisan tersebut tidak disampaikan secara detail kemenangan yang dimaksud. Padahal dalam detail-lah biasanya muncul permasalahan di kemudian hari. Dengan demikian, sepertinya penting untuk melihat dengan kritis isi kesepakatan tersebut. Serta sejauh mana kesepakatan ini dapat diwujudkan dalam memberikan keadilan dalam pemanfaatan sumber daya hayati sebagaimana tujuannya.


Cakupan Protokol

Maraknya pengambilan hingga pematenan sumber daya hayati dan pengetahuan traditional di negara berkembang oleh perusahaan negara maju (biopiracy), membuat negara berkembang berjuang dalam menuntut keadilan. Setelah diperdebatkan bertahun-tahun, akhirnya protocol yang dianggap akan memberikan keadilan bagi negara berkembang tersebut akhirnya disekapakati.


Protokol dengan nama lengkap Protokol Nagoya tentang Akses Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Setara dari Pengunaannya mencakup sumber daya genetik dan pengetahuan traditional (Pasal 3). Selanjutnya, setiap memanfaat oleh pihak luar (negara maju) harus disertai pembagian keuntungan kepada negara berkembang dimana sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional itu berasal. Permasalahan muncul karena baik dalam protocol dan konvensi tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan pengetahuan tradisional.


Ling (2010) menyatakan bahwa definisi ‘penggunaan sumber daya hayati’ dan ‘derevatif’ dibiarkan multitafsir. Hal ini disebabkan oleh ketidaksepahaman antara negara maju dan negara berkembang. Selain itu, mengutip Hartmurt Mayer, ilmuwan yang bertahun-tahun terlibat dalam merumuskan protocol, Ling menyebutkan bahwa protocol sama sekali tidak memasukkan ekstraksi DNA padahal 90% kasus biopiracy menggunakan metode ini.


Ketiadaan aturan mengenai pengambilan dan penggunaan sumber daya genetik oleh perusahaan sebelum berlakunya protokol dapat membuka celah kecurangan. Protokol diharapkan dapat berlaku pada 2012 setelah diratifikasi oleh paling tidak 50 negara. Jika harapan ini tidak tertunda, paling tidak ada masa kritis selama 2 tahun (2010-2012) yang dapat digunakan oleh perusahaan untuk segara mempublikasikan sumber genetiknya.


Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh dari sumber genetic atau pengetahuan tradisional tersebut tidak menjadi obyek pembagian keuntungan. Prinsip non-retrospektif (ketentuan hukum tidak dapat berlaku surut) sebagaimana Pasal 4 Konvensi Wina tentang Perjanjian Internasional dapat menjadi dalih bagi perusahaan negara maju akibat tidak diatur sebaliknya dalam protocol.


Langkah Domestik

Untuk dapat memanfaatkan mekanisme pembagian keuntungan ini, sebuah negara harus meratifikasi protokol dan mengambil langkah domestik sebagaimana diwajibkan. Misalnya, mengeluarkan kebijakan guna memastikan pembagaian keuntungan bagi masyarakat adat dan komunitas local yang memiliki sumber daya hayati dan pengetahuan traditional yang digunakan.


Sebuah National Focal Point harus dibentuk sebagai menyedia informasi bagi pihak yang membutuhkan akses pada sumber daya hayati dan pengetahuan tradisional terkait sumber daya hayati (Pasal 10 (1)). Selain itu, negara pihak wajib membentuk National Competent Authority untuk menjamin akses dan bahkan mengeluarkan bukti bahwa persyaratan dan prosedur telah dilakukan oleh calon pengguna (Pasal 10 (2)). Salah satu persyaratan tersebut adalah melalui mekanisme prior informed consent dan persetujuan masyarakat adat atau komunitas lokal dimana sumber daya berasal.


Jika melihat kondisi domestik di Indonesia, ada banyak perkerjaan rumah menunggu untuk dilakukan. Selain komitmen protokol, salah satu yang terpenting adalah pengakuan atas hak-hak masyarakat adat beserta pengatahuan tradisional-nya. Meskipun saat ini telah terdapat beberapa kebijakan sektoral terkait hak masyarakat adat namun hal tersebut belumlah cukup. Dibutuhkan kebijakan nasional yang mengintegrasikan pengakuan hak masyarakat adat oleh negara. Dengan demikian, pembahasan RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat harus menjadi agenda pertama pembahasan ini.


Selanjutnya, negara wajib memberikan pilihan kepada masyarakat adat terkait boleh/tidaknya pengetahuan tradisional mereka dipergunakan untuk kepentingan komersial oleh pihak luar. Organisasi masyarakat adat dan organisasi lingkungan memiliki peranan penting untuk memfasilitasi anggota masyarakat adat dengan informasi yang berimbang dalam membuat keputusan. Dengan demikian, negara tidak menjadi satu-satunya sumber informasi karena negara terkadang berkepentingan untuk mendapatkan pundi pendanaan internasional.


Aktivis lingkungan,

Sedang belajar di School of Law,

University of Nottingham


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *