Negara mau larang jual beli alat kontrasepsi?

https://www.facebook.com/luhputu.aridewiyanti/videos/10205037470876789/?pnref=story

Mendapat 2 surel soal 2 rancangan undang-undang (RUU) yang saling terkait namun bertolak belakang semangatnya.

Dari Kisara Bali, lembaga pemberdayaan remaja ini mengirim protesnya tentang bagian dari isi revisi RUU KUHP yang akan mengkriminalisasi alat kontrasepsi.

Pasal 481 rancangan KUHP berbunyi, “Setiap orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk mencegah kehamilan, secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan atau secara terang-terangan dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan tersebut, dipidana dengan pidana denda paling banyak sesuai kategori I”.

Pelaku promosi alat kontrasepsi bisa dikenakan pidana denda maksimal Rp10 juta. Selanjutnya, dalam pasal 483 RUU KUHP disebutkan pasal tersebut dikecualikan kepada petugas keluarga berencana dan pencegahan penyakit menular.

Dari hasil penelitian Kisara menyebut sebanyak 97% remaja di Denpasar telah mengetahui informasi mengenai bahaya infeksi menular seksual (IMS) namun tetap melakukan hubungan seksual tanpa menggunakan kondom. Beralasan jika Kisara berargumen, pasal ini malah berisiko menambah kasus kehamilan tak direncanakan dan yang mendasar menjauhkan akses kontrasepsi.

Di surel lain, ada kiriman RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang menurut saya berbeda dengan nafsu kriminalisasi kontrasepsi itu.

Kekerasan Seksual  dinyatakan setiap perbuatan melanggar martabat kemanusiaan seseorang berdasarkan diskriminasi gender yang menyasar pada tubuh dan seksualitas seseorang, yang berakibat atau dapat berakibat kerugian atau penderitaan fisik, psikis, ekonomi, seksual, politik dan/atau sosial korban.

Seksualitas adalah unsur utama manusia untuk keberlangsungan seluruh hidupnya meliputi seks, identitas dan peran-peran gender, orientasi seksual, erotisme, kesenangan, keintiman dan reproduksi….. dan seterusnya.

Karena itu dalam RUU ini setiap orang dilarang melakukan kekerasan seksual dalam segala bentuknya. Misalnya pelecehan seksual,  kontrol seksual, perkosaan, eksploitasi seksual, dan perlakuan atau penghukuman lain tidak manusiawi yang menjadikan tubuh, seksualitas dan/atau organ reproduksi sebagai sasaran.

Jelas, menurut saya RUU KUHP yang baru terkait pasal pelarangan promosi kondom secara terbuka ini mengorbankan tubuh dan organ reproduksi sebagai sasaran atas nama moralitas. Saya sebagai pemakai alat kontrasepsi dalam Rahim (AKDR) dan juga kondom merasa keberatan jika beli kondom saja harus minta izin nantinya.

Saya merasa negara makin menjauhkan akses kesehatan untuk merencanakan kehamilan. Cobalah jadi perempuan, atau tanya ibu-ibu kalian. Apa rasanya tak bisa punya kuasa atas tubuh sendiri karena semua mau dikontrol orang lain?


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *