Konferensi Rio+20 dan Mitos Ekonomi Hijau (1)

Oleh
        
Agung Wardana
Bagi Indonesia dan terutama Bali, bulan Juni ini memiliki makna terhadap identitas budaya nasional. Hal ini dikarenakan Cultural Landscape of Bali (Landskap Budaya Bali) yang selama ini telah menunggu di ‘tentative list’ akan dinilai layak/tidaknya naik tingkat untuk masuk dalam World Heritage List (list warisan dunia) pada Pertemuan Komite Warisan Dunia di Rusia pertengahan bulan ini. Landskap Budaya Bali yang dimaksud termasuk di dalamnya adalah Sawah Terasering Jatiluwih beserta sistem subakdan kawasan sekitarnya sebagaimana telah banyak diberitakan oleh media massa. Harapan pubik pun ditumpukan pada rezim warisan dunia ini untuk melestarikan lahan pertanian, subak dan bentangan ekologis penyangganya.
Selain itu secara internasional, bulan Juni merupakan bulan yang bersejarah pula bagi perlindungan lingkungan hidup global. Selain karena Hari Lingkungan sendiri jatuh pada tanggal 5 Juni setiap tahunnya, pertengahan bulan ini pula akan berlangsung Konferensi Internasional tentang Pembangunan Berkelanjutan dalam merespon dua puluh tahun KTT Bumi di Rio. Dalam Konferensi Internasional ini, biasa dikenal dengan Rio+20, banyak agenda-agenda yang akan dirundingkan, salah satunya mengenai ‘green economy’ (ekonomi hijau) sebagai landasan ekonomi baru dunia.
Konsep ekonomi hijau ini merupakan terusan dari konsep pembangunan berkelanjutan yang telah diterima luas sebagai model pembangunan internasional dan nasional. Bahkan sejak disepakati dalam Koferensi Bumi di Rio pada 1992, konsep pembangunan berkelanjutan seperti menjadi mantra yang mempersatukan kepentingan yang selama ini saling berkontestasi atau bahkan saling menegasikan. Buktinya, pembangunan berkelanjutan telah menjadi alat klaim bagi pengambil kebijakan baik dari negara maju maupun negara berkembang, aktivis lingkungan dari yang high level advocacy hingga aktivis komunitas di akar rumput, ataupun partai politik baik spektrum kiri hingga kanan sekalipun.
Namun sejauh mana pembangunan berkelanjutan memiliki signifikansi dalam memperbaiki lingkungan hidup global dan mengapa ekonomi hijau diperkenalkan sebagai babak baru masih merupakan pertanyaan penting yang belum terjawab. Maka tulisan ini mencoba untuk melihat konsep pembangunan berkelanjutan ini lebih jauh yang kemudian dihubungkan dengan semakin hangatnya persiapan menuju Konferensi Rio+20 yang akan berlangsung akhir Juni nanti.
Politik Pembangunan Berkelanjutan
Konsep ‘pembangunan berkelanjutan’ merupakan hasil elaborasi dari Laporan Komisi Brundtland berjudul “Our Common Future”. Konsep ini diartikan sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi saat ini dengan tidak mengesampingkan hak generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya dan bertujuan mulia untuk menyeimbangkan kepentingan untuk mengejar pertumbuhan ekonomi, melakukan distribusi kesejateraan sosial, dan menjaga kelestarian lingkungan. Merespon Laporan Komisi Brundtland, sebuah Konferensi PBB tentang Lingkungan dan Pembangunan, sering dikenal dengan KTT Bumi, diselenggarakan di Rio, Brazil, pada 1992.
Dalam KTT Bumi, yang terjadi justru kontestasi kepentingan negara maju dengan negara berkembang. Kontestasi ini merupakan babak lanjutan dari kontestasi-kontestasi serupa yang terjadi di berbagai konvensi-konvensi internasional, misalnya Konvensi Hukum Laut International 1982. Sering kali negara maju mendorong upaya ‘pelestarian lingkungan’ dengan menetapkan standar perlindungan lingkungan hidup secara global. Di sisi yang lain, negara berkembang mencurigai wacana ‘pelestarian  lingkungan’ yang didorong oleh negara maju ini sebagai agenda untuk menghambat pembangunan di negara berkembang.
Terlebih lagi, kontestasi ini juga sebenarnya bentuk perebutan sumber daya alam yang masih tersisa dimana hampir 80% nya berada di negara berkembang. Dengan standar eksploitasi sumber daya alam dan perlindungan lingkungan yang tinggi dan ketat, maka negara berkembang yang selama ini lemah dalam pengelolaan lingkungan akan mengalami kesulitan untuk memenuhi standar internasional tersebut. Konsekuensinya, negara-negara berkembang harus bekerja sama dengan negara-negara maju yang memiliki keunggulan finansial dan teknologi ramah lingkungan untuk dapat melakukan eksploitasi sumber daya alam sesuai standar.
Sementara itu, korporasi-korporasi multinasional pun memainkan peran yang penting dalam konferensi tersebut. KTT Bumi 1992 merupakan konferensi internasional yang membukakan pintu bagi korporasi multinasional untuk menjadi partnerdan bahkan sponsor pertemuan-pertemuan lingkungan internasional guna memasukkan kepentingannya dalam perundingan. Alhasil, sebagai konsep yang lahir dari sebuah kompromi berbagai kepentingan dalam KTT Bumi 1992, pembangunan berkelanjutan menjadi konsep yang terbuka dari segala tafsir kepentingan karena ia tidak dilengkapi dengan standar dan mekanisme yang baku dan tidak mengikat bagi negara yang menyepakatinya karena hanya berbentuk deklarasi.
Status dan Sifat Pembangunan Berkelanjutan
Memang status hukum dari pembangunan berkelanjutan masih menjadi perdebatan diantara sarjana hukum internasional. Judge Weeramantry, hakim Mahkamah Internasional, dalam kasus Gabcikovo-Nagymaros antara Hungaria melawan Slowakia menyatakan bahwa pembangunan berkelanjutan bukan sekedar konsep. Ia berpendapat bahwa pembangunan berkelanjutan merupakan merupakan prinsip yang memiliki sifat orga omnessehingga berlaku bagi semua anggota komunitas internasional. Opini hukum ini muncul karena dominannya pandangan yang melihat pembangunan berkelanjutan sebagai sekedar konsep dan tidak mengikat secara hukum.
Sedangkan Birnie, Boyle dan Redgwell tidak memdefinisikan konsep pembangunan berkelanjutan tersebut tetapi menjabarkan elemennya. Pertama, elemen substantif antara lain: prinsip integrasi perlindungan lingkungan dengan pembangunan ekonomi, prinsip penggunaan sumber daya alam yang berkelanjutan, prinsip keadilan antar dan intra generasi. Kedua, elemen prosedural adalah aspek sebagaimana terdapat dalam Konvensi Aarhus 1998, yakni: akses informasi, akses untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, dan akses keadilan bagi masyarakat yang terkena dampak lingkungan.
Terlepas dari perdebatan di tataran konsep diatas, terdapat satu hal yang jelas tidak dapat disangkal oleh komunitas internasional. Bahwa dua puluh tahun sudah ‘pembangunan berkelanjutan’ menjadi mantra pembangunan namun tidak banyak perbaikan kondisi lingkungan hidup yang tercapai. Justru sebaliknya, perubahan dan kerusakan lingkungan semakin hari menjadi semakin parah. Hutan diperkirakan lenyap sebesar enam juta hektar tiap tahunnya. Keanekaragaman hayati juga musnah pada angka yang dramatis yakni mencapai 30% dalam waktu 40 tahun saja. Perubahan iklim semakin jelas dampaknya dan masih menjadi salah satu ancaman terbesar umat manusia dan lingkungan hidup.
Pertanyaan selanjutnya, setelah pembangunan berkelanjutan tidak mampu memberikan jawaban atas tantangan komunitas global untuk memperbaiki lingkungan, apa yang akan ditawarkan Konferensi Rio+20 sebagai solusi? Sejauh mana tawaran tersebut akan bermakna bagi lingkungan hidup dan masyarakat internasional dalam tataran praktis?
(BERSAMBUNG)
Peneliti di Fair Trade Institute,
Staf Pengajar Fakultas Hukum
Undiknas University

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hosted by BOC Indonesia