Kebenaran dan Pembenaran

Kebenaran tanpa perjuangan akan kalah dengan kejahatan yang terus menerus menebar pembenaran” ~ Hendra W Saputro

Banyak yang salah jalan tapi merasa tenang karena banyak orang yang sama-sama salah. Beranilah untuk menjadi benar walau sendirian.

Contoh: Korupsi berjamaah. Pengkhianatan berkedok penyelamatan aliran/ajaran/ideologi.

Saya merasa quote paling atas adalah hasil temuan sendiri. Saya coba cari di Google belum ada. Ya, kalimat ini: “Kebenaran tanpa perjuangan akan kalah dengan kejahatan yang terus menerus menebar pembenaran

Latar belakang peristiwa nya apa?

PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate), organisasi pencak silat historis Indonesia yang berdiri sejak tahun 1922 dan pendirinya ditetapkan sebagai pahlawan perintis kemerdekaan Republik Indonesia, sedang diuji ketangguhannya terpecah jadi 2 kubu. Masing-masing kubu punya ketua umum.

Syarat adanya organisasi adalah adanya aturan yang disepakati bersama. Biasanya bernama AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga). AD/ART PSHT lahir hasil dari musyawarah besar yang dihadiri oleh perwakilan cabang-cabang.

Tercatat, AD/ART terbaru hasil musyawarah besar (yang akhirnya dinamakan Perapatan Luhur – PARLUH) adalah hasil PARLUH 2016. Hasil dari pemutakhiran AD/ART 2008.

Tugas, syarat, dan kewenangan masing-masing perangkat/susunan pengurus organisasi sudah diatur di AD/ART. Termasuk cara penyelesaian masalah juga sudah diatur. Ada pengurus organisasi yang bernama Majelis Luhur (terdiri dari 9 orang tua yang bijaksana dan punya 1 ketua) bertugas dan punya hak selesaikan masalah. Majelis Luhur yang berhak memutuskan/memilih ketua umum pusat PSHT. Tidak diperbolehkan voting!

Pemilihan ketua umum terjadi setiap 5 tahun sekali. Itu bunyi pasal dalam AD/ART hasil PARLUH 2016.

Eh ada pada tahun 2017 ada beberapa anggota Majelis Luhur memecat ketua Majelis Luhur. Kemudian menunjuk ketua baru berdasar voting. Tahun itulah oknum PSHT itu mengadakan PARLUH 2017 yang acara itu awalnya hanya untuk rapat kerja nasional PSHT. Dasarnya telah terjadi kegaduhan di PSHT akibat ketidakcakapan ketua umum selesaikan masalah.

Secara logika, AD/ART 2016 tidak mengenal PARLUH istimewa apalagi 1 tahun. AD/ART itu memberikan petunjuk bahwa segala masalah biarlah sang Majelis Luhur yang memberikan jalan keluar. Eh anggota nya malah memecat ketua nya. Padahal pasal tata cara pemecatan ketua oleh anggota itu tidak ada di AD/ART.

Oknum dan perapatan tahun 2017 jelas menciderai kebenaran AD/ART 2016. Sebuah tindak kejahatan telah lahir dan alasan-alasan nya jadi argumentasi pembenaran aksi kelompoknya. Ya begitulah.

Saya, sebelum memutuskan ikut berjuang, berusaha mempelajari arti dan makna yang terkandung di AD/ART 2016. Prinsip nya adalah bila orang itu beragama harus mendasarkan aturan hidup pada kitab suci. Bila orang itu berorganisasi ya harus mendasarkan aturan nya pada AD/ART.

Bila tidak sepakat dengan AD/ART 2016 ya tuntutlah ke pengadilan. Sebuah sistem keadilan yang diciptakan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ternyata pada akhirnya oknum yang berbuat jahat itu memperadilkan pengurus dan AD/ART 2016. Mereka kalah di peradilan tingat 1 dan tinggi. Kabar terakhir mereka masih menempuh kasasi.

Ya Allah, berikanlah kemudahan dalam menjalani ujianMu. Yakin ada maksud baik dalam ujianMu ini. Aamiin YRA.

 

 

 


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hosted by BOC Indonesia