Kampus Sebagai Kapitalis-Birokrat

Oleh


Agung Wardana


Kasus pemberian gelar Doctor Honoris Causa (HC) dari Universitas Indonesia (UI) kepada Raja Abdullah dari Arab Saudi menjadi perbincangan serius di kalangan kampus sesaat yang lalu. Sebenarnya kontroversi tersebut merupakan fenomena gunung es dari buruknya budaya akademis di Indonesia. Namun sayangnya, tidak banyak yang coba menggunakan momentum tersebut untuk melakukan refleksi lebih jauh untuk sekedar mewacanakan perbaikan budaya akademis di negeri yang semakin terperosot dalam lingkaran setan korupsi, kolusi dan nepotisme tidak saja di gedung-gedung pemerintah tetapi juga di ruang-ruang kampus.


Dalam konteks Bali, saat ini merupakan juga memontum yang tepat untuk melakukan refleksi. Selain karena kasus yang menimpa universitas yang konon terbaik di Indonesia tersebut tetapi juga beberapa saat lalu Universitas Udayana (Unud) sedang merayakan dies natalis keempat puluh sembilan. Unud merupakan kampus yang menjadi benchmark sehingga harapannya perubahan budaya kampus yang terjadi disana akan dapat berimbas pada perbaikan budaya akademik di kampus-kampus lainnya di Bali.


Selama ini publik memang banyak disuguhkan komentar-komentar atas buruknya kinerja pemerintah hingga permasalahan sosial yang dilontarkan oleh kalangan kampus. Namun kaum intelektual kampus ini sepertinya belum berani menelanjangi dirinya sendiri dengan jalan membangun budaya kritik-otokritik. Oleh karena itu, tulisan ini mencoba melakukan kritik terhadap dunia kampus yang selama ini begitu steril dari wacana perubahan.


Antara Industri dan Dinasti

Saat kontroversi pemberian gelar dari UI kepada Raja Arab Saudi memuncak, para Guru Besar UI pun turun gunung dan bersuara lantang. Misalnya, Prof. Emil Salim menyatakan dengan keras bahwa “UI is Not for Sale!” (UI tidak untuk dijual). Hal ini dengan terang menunjukkan bahwa terjadi pergeseran peranan kampus. Semula kampus sebagai lembaga pendidikan dicita-citakan sebagai wahana untuk ‘memanusiakan manusia’ tetapi saat ini telah menjadi industri yang berfungsi untuk ‘merobotkan manusia’.


Kampus, menurut teori kritis, merupakan infrastruktur dalam membentuk suprastruktur masyarakat kapitalis. Dalam memuluskan fungsi kampus ini, berbagai kurikulum tersembunyi (hidden curriculum) yang dibutuhkan oleh pasar diajarkan kepada peserta didik. Dengan demikian, kampus tidak bedanya seperti industri yang mencetak ‘robot-robot’ siap pakai yang akan menjadi skrup bagi sistem ekonomi-politik dominan dan melanggengkan budaya bisu (culture of silence) dalam masyarakat.


Tidak cukup hanya mencetak komoditas untuk pasar kerja, kampus juga mengambil peran untuk mereproduksi hirarki sosial. Kalangan kampus tahu betul bagaimana menjawab kebutuhan kelas borjuasi dalam mempertahankan status sosialnya yakni dengan menjajakan gelar akademik salah satunya DR (HC). Kampus sebagai otoritas yang penuh kuasa karena dipercaya oleh masyarakat telah berubah layaknya gereja-gereja sebelum era reformasi gereja dan gerakan protestanisme di Eropa yang memperjualbelikan surat pengakuan dosa.


Bedanya, jika dulu gereja menjual surga bagi para pembeli surat pengakuan dosa, saat ini kampus menjual label obyektifitas ilmiah bagi para konsumen gelarnya. Antara surga dan obyektifitas ilmiah tersebut merupakan dua hal yang sama-sama dibangun lewat mistifikasi diatas sendi-sendi penindasan kelas. Karena yang mampu menjadi konsumen kedua hal tersebut tersebut adalah kelas borjua yang akan terus membutuhkan pondasi mistis untuk berkuasa atas kelas bawah yang begitu mudah dikelabui dengan mitologi-mitologi yang dikonstruksi penguasa.


Perubahan fungsi lembaga pendidikan dari memberikan pelayanan sosial menjadi industri tidak serta merta membuat budaya feodal dalam kampus menjadi sirna. Justru kampus yang semakin menumbuh suburkan tidak saja feodalisme tetapi juga budaya suap dan korupsi. Sudah menjadi rahasia umum bahwa jika ingin menjadi mahasiswa jurusan yang laku di bursa kerja misalnya Kedokteran atau Ekonomi, dibutuhkan sumbangan dalam jumlah tertentu yang seringkali tidak terjangkau oleh calon kelas bawah. Sumbangan yang sering dihaluskan menjadi ‘investasi’ ini akan membuat para lulusan melihat pendidikan dalam logika ekonomu. Alhasil para lulusannya menjadi semakin pragmatis dalam rangka memperoleh kembali investasinya dan selanjutnya melakukan mengakumulasi keuntungan.


Menjadi pendidik atau dosen pun haruslah memiliki darah ‘bangsawan kampus’. Entah dalam bentuk memiliki orang tua yang menajdi guru besar, dosen atau sekeder memiliki jaringan yang kuat dengan ‘bangsawan kampus’ tersebut. Tenaga pendidik sepertinya telah menjadi profesi turun temurun berdasarkan hubungan daerah bukan berdasarkan kapabilitas dan integritas. Hitung saja berapa banyak dosen-dosen yang memiliki hubungan darah atau semenda di kampus-kampus di Bali, misalnya Unud. Dengan demikian, bisa dilihat bahwa kampus-kampus sedang menjadi dinasti-dinasti baru dalam masyarakat.


Selain itu, biaya kuliah sedemikian besar layaknya industri yang kapitalistik tidaklah berbanding lurus dengan pelayanan yang diberikan kepada peserta didiknya (konsumen). Membayar seharga kapitalis tetapi pelayanan setingkat birokrat, demikian sering diungkapkan banyak mahasiswa. Mentalitas birokrasi dengan prinsip dasar ‘jika bisa diperhambat mengapa harus dipermudah’ masih begitu kental mengakar dalam budaya kampus. Hal ini membuka peluang transaksi antara dosen dengan mahasiswa ataupun antara mahasiswa dengan pegawai tata usaha.


Hal-hal yang tidak etis sering pula terjadi di kampus-kampus. Misalnya, mahasiswa yang kebingungan karena dosen menunda pengemumkan hasil nilai ujian, ditengah kepanikan akan kebutuhan untuk cepat menyelesaikan studi, sang mahasiswa akan bersedia melakukan berbagai hal agar sang dosen mengeluarkan nilainya. Demikian pula telah menjadi rahasia umum bahwa budaya suap-menyuap terjadi. Misalnya mahasiswa memberikan amplop kepada dosen untuk memuluskan ujian skripsi atau tesisnya atau sekedar ucapan terima kasih.


Memang sulit untuk dinilai siapa yang sebenarnya bersalah dalam kasus ini. Dosen dapat saja berdalih, bahwa mereka tidak pernah meminta imbalan kepada mahasiswa. Sedangkan dalam perspektif mahasiswa sendiri, hal ini dianggap sebagai jalan yang telah diambil mahasiswa-mahasiswa sebelumnya agar dipermudah oleh sang dosen. Layaknya tradisi yang telah terjadi turun-temurun karena ada yang memberikan dan ada yang menerima. Sedangkan baik dosen maupun mahasiswa sendiri tidak berusaha untuk memotong tradisi ini karena merasa sama-sama diuntungkan.


Jika saat ini kita berbicara tentang pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, maka kampus seharusnya juga menjadi target pembersihan. Karena bagaimana pun KKN yang dilakukan para politisi, pengusaha dan penjabat karena mereka terbiasa dengan prilaku korup, suap-menyuap dan feodalisme sejak mereka berada di kampus untuk pendidikan. Bukan budaya pembebasan dan humanis yang mereka pelajari di kampus melainkan budaya yang permisif dengan prilaku-prilaku tersebut.


Apabila mahasiswa saat ini yang merupakan para calon elit dan penguasa di masa depan tetap saja permisif terhadap kebobrokan budaya akademis di kampusnya, sepertinya perubahan yang lebih baik sebagaimana dicita-citakan bersama hanya akan menjadi ilusi sosial semata.


Penulis cum aktivis,

Menyelesaikan Master Hukum (LLM)

di University of Nottingham, Inggris


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hosted by BOC Indonesia