FPGB: HENTIKAN MULIA RESORT DAN TOLAK BIP
Senin, 10 Oktober 2011. Puluhan aktivis mahasiswa dan LSM yang tergabung dalam Forum Peduli Gumi Bali (FPGB) mengadukan pembangunan Mulia Resort di Pantai Geger pada DPRD Badung sekaligus menolak rencana pembangunan Bali International Park (BIP). FPGB berpendapat bahwa pembangunan mega proyek tersebut telah melanggar IMB terkait jarak sempadan pantai, pemotongan tebing, pemadatan, jarak kawasan suci serta kerusakan ekologis yang ditimbulkannya. Dalam pengaduannya, FPGB diterima oleh jajaran ketua dan wakil ketua DPRD Badung, Giri Prasta dan Suiasa di wantilan DPRD Badung.
Melengkapi pengaduannya, FPGB memutar film dan foto yang menggambarkan kerusakan ekologis Pantai Geger akibat kegiatan pembangunan Mulia Resort. “Ini merupakan hasil investigasi Walhi Bali dan Frontier Bali dua bulan sebelum kasus Pantai Geger mencuat ke permukaan” terang Haris, Sekjend Frontier-Bali. Haris menceritakan pembangunan hotel Mulia Resort ini telah melakukan beberapa pelanggaran baik terhadap IMB dan aturan hukum lainnya.
Pemotongan tebing yang dilakukan telah membuat permukaan tanah kapur menjadi berundak-undak dan tebing curam setinggi 9-10 meter di sekitar pura yang ada di tengah areal mega proyek Mulia Resort.
Hasil dari pemotongan tebing, yakni batu kapur kemudian digunakan untuk pemadatan sepanjang pesisir pantai dengan terlebih dahulu mengeruk pasir pantai. Batu kapur hasil pemotongan tebing, sebagian juga ditimbun hingga menjulang setinggi 2-4 meter disepanjang pesisir areal proyek (± 200 meter). Keadaan ini seolah-olah menjadikan tumpukan material tersebut sebagai pagar pembatas proyek tersebut. “Adapun penempatan material tersebut telah mengambil ruang publik berupa sempadan pantai dan hanya menyisakan ruang bagi publik sekitar 4-5 m dari bibir pantai” papar Dek Agus, Presiden BEM UNUD.
Dek Agus, menyatakan bahwa kegiatan pemotongan tebing, pemadatan pesisir pantai dengan limestone (batu kapur) serta penimbunan limestone yang menggunung sama sekali tidak terlihat sebagai salah satu kegiatan yang diijinkan untuk dilakukan oleh Mulia Resort. “Maka dapat diduga bahwa Mulia Resort telah melakukan pelaksanaan pembangunan illegal dan diluar ketentuan IMB”ujar presiden BEM Unud ini.
Tak hanya itu, dalam pembangunannya, pihak Mulia Resort telah melokalisir proyek dengan memasang pembatas berbahan seng yang juga telah mengambil ruang publik berupa sempadan pantai dan hanya menyisakan sekitar 4-5 m dari bibir pantai..
Selain itu, pembangunan mega proyek Mulia Resort juga melebihi sempadan pantai yang tidak sesuai dengan IMB. Bahwa berdasarkan dokumen IMB nomor 441 tahun 2011 tertanggal 29 maret 2011, dinyatakan bahwa sempadan pantai yang didapat adalah 100 M namun pada faktanya jarak sempadan pantai dari bibir pantai ke bangunan terluar diduga kurang dari 100 meter.
Menyikapi pembangunan Mulia Resort yang melanggar kawasan suci Pura Geger, Nata, Ketua KMHDI Bali menyatakan berdasar Bhisama, Pura Geger ditetapkan statusnya sebagai pura Dhang Khayangan. Sesuai dengan aturan Bhisama dan RTRW Propinsi Bali, seharusnya pembangunan akomodasi wisata hanya boleh dilakukan dalam jarak minimal 2 (dua) kilometer untuk Pura Dhang Kahyangan. “KMHDI menyatakan menolak dengan tegas pembangunan Mulia Resort yang telah melanggar kawasan suci”.
Chaerul dari Front Mahasiswa Nasional (FMN-Denpasar) menyatakan dampak langsung dari proses pembangunan yang menyalahi ketentuan teknis ini antara lain hilangnya mata pencaharian petani rumput laut di daerah itu. Bahwa sejak pembangunan megaproyek Mulia Resort terutama akibat dari kegiatan cut and fill (pemadatan bibir pantai) serta penempatan material limestone, petani rumput laut yang melakukan kegiatan perekonomian penanaman rumput laut di pantai depan areal proyek mengalami gangguan sehingga hasil pertaniannya menurun. “Salah satu faktor yang diduga kuat menyebabkan gangguan tersebut karena limbah dari limestone baik karena aktivitas pemadatan dan juga material yang ditumpuk dekat bibir pantai telah menyebabkan menurunnya kualitas air untuk pertanian rumput laut” Tegas Chaerul.
Selain itu pembangunan yang menyalahi ketentuan teknis IMB ini juga menyebabkan terganggunya ruang publik baik untuk tujuan sosio religious, ekonomi, berwisata.akibat menyempitnya sempadan pantai untuk ruang publik.
Secara umum, banyak pelanggaran IMB yang dilakukan dalam prose pembangungan Hotel Mulia Resort ini mulai dari pemotongan tebing sehingga membentuk jurang berketinggian ± 9 s/d 10 meter, proses pemadatan, penimbungan limestone, pemagaran seng sepanjang pesisir pantai hingga pembangunan yang melebihi sempadan pantai yang ditetapkan dalam IMB dipandang FPGB sebagai pelanggaran IMB dan Perda No. 16/2009 tentang RTRW Propinsi Bali tahun 2009-2029.
Wayan Gendo Suardana selaku koordinator Forum Peduli Gumi Bali (FPGB), meminta agar DPRD Badung memanggil pihak-pihak terkait pembangunan megaproyek Mulia Resort guna meminta keterangan/mengkonfrontir terhadap berbagai dugaan perusakan lingkungan pelanggaran IMB yang terjadi dalam pembangunan tersebut.
Terhadap dugaan pelanggaran IMB, FPGB menuntut agar dilakukan pengkajian ulang terhadap dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan yang menyimpang dari ijin yang didapatkan. ”Apabila terbukti melakukan penyimpangan IMB atas proyek Mulia Resort, maka FPGB menuntut agar DPRD Badung merekomendasikan penghentian Mega proyek tersebut sesuai dengan klausul yang terdapat di IMB” tegas Gendo.
”Selain itu, untuk menjamin tidak berlanjutnya perusakan lingkungan akibat dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam pembangunan megaproyek Mulia Resort, maka kami meminta agar seluruh kegiatan dihentikan terlebih dahulu sampai ada hasil pemeriksaan yang final atas dugaan pelanggaran dan perusakan lingkungan tersebut” Pungkas Gendo.
Selain itu, FPGB juga mempertegas penolakannya terhadap mega proyek Bali International Park (BIP). BIP dipandang akan berpotensi buruk bagi kualitas pembangunan industri pariwisata Kabupaten Badung dan sekaligus mengancam kelangsungan lingkungan hidup di Bali, ditengah ancaman krisis sumberdaya yang mendera Bali. Terlebih lagi terdapat persoalan-persoalan lain yang menyertai pembangunan tersebut, seperti; persoalan agraria, ”tekanan dan arogansi’ pemerintahan pusat terhadap daerah serta permasalahan-permasalahan lain yang terkait erat dengan ancaman kualitas pembangunan pariwisata Bali yang berkelanjutan.
Giri Prasta selaku Ketua DPRD Badung menanggapi bahwa DPRD Badung akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait kasus kerusakan ekologis pantai geger. “Bila terbukti menyalahi perijinan yang diberikan, DPRD Badung siap mencabut ijin yang diberikan kepada PT.Mulia Resort”
Terkait dengan proyek BIP, Giri Prasta mengatakan bahwa tidak ingin APEC digunakan sebagai pintu masuknya investor yang tidak benar, dengan demikian pihaknya akan sangat hati-hati dalam menyikapi rencana ini. Terlebih dalam dalam proses peralihan HGB ada dugaan upaya penggelapan pajak.
Leave a Reply