AJI Denpasar dan Bali Blogger Demo Dukung Prita

TEMPO Interaktif, Denpasar: Puluhan aktivis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar dan Bali Blogger Community, Kamis (11/6), mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Mereka melakukan aksi unjuk rasa untuk meminta pembebasan Prita Mulyasari, terdakwa dalam kasus pelanggaran pasal 27 ayat 3 UU Infomasi dan Transaksi Elektronik.

Pengunjuk rasa membawa poster dan spanduk yang antara lain bertuliskan, “Cabut Pasal-pasal Pencemaran Nama Baik”, “Lindungi Hak Menyatakan Pendapat dan Informasi”, “Sekarang Prita, Besok Giliran Anda”, dan lain-lain. Dalam yel-yel yang dipimpin koordinator lapangan Rio Barlianto, mereka meminta Prita dibebaskan dan pasal pencemaran nama baik dihapuskan dari berbagai undang-undang yang berlaku di Indonesia. Aksi ini juga didukung oleh aktivis lembaga swadaya masyarakat dari Koalisi untuk Kebebasan Informasi (KKI).

Aktivis Bali Blogger Agus Sumberdana menyatakan, sudah bukan jamannya lagi kebebasan mempertukarkan informasi dibatasi. “Kita bisa merasakan kesedihan yang dialami oleh ibu Prita,” ujarnya. Kalangan blogger, menurutnya, memang sudah khawatir saat undang-undang itu pertama kali diluncurkan.

Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen Denpasar Komang Erviani menyebut, penerapan pasal pencemaran nama baik dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dikhawatirkan akan menjadi pembenaran untuk kembali melakukan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik melalui penerapan undang-undang yang lain. Pasal-pasal pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) misalnya, juga berpotensi menjadi jeratan pencemaran nama baik. “Karena itu kita ikut menolak dan meminta pasal itu dihapuskan,” ujar Komang. Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh penyebaran informasi, mestinya mengambil langkah dengan melakukan klarifikasi, demi penyeimbangan informasi. – ROFIQI HASAN

http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2009/06/11/brk,20090611-181351…


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *