Bali Blogger Community

Mai ngeblog pang sing belog | Mari yuk kita ngeblog biar tidak bodoh

Hapuskan Pasal Pengekang Kebebasan Informasi!

Sun, 11/05/2008 - 20:51 — Author: a Kategori:

April lalu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain mengatur masalah transaksi elektronik, UU No 11 tahun 2008 ini juga mengatur ketentuan tentang informasi di dunia maya. Aturan-aturan itu rentan mengancam kebebasan berekspresi terutama pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3).

Pasal-pasal tersebut pada umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal karet (haatzai artikelen), karena bersifat lentur, subjektif, dan sangat tergantung interpretasi pengguna UU ITE ini. Selain itu, materi pada pasal-pasal tersebut juga bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) terutama tentang kebebasan informasi dan kebebasan berekspresi maupun UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat. Sebab setiap pengguna informasi, termasuk blogger di dalamnya, bisa diancam hukuman penjara kapan saja.

Melalui diskusi terbatas pada Minggu (11/05), maka kami pengguna informasi di dunia maya yang tergabung dalam Bali Blogger Community (BBC), menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menolak semua pasal-pasal dalam UU ITE yang bertentangan dengan HAM serta mengekang kebebasan informasi dan berekspresi.
2. Mendesak pemerintah agar segera menghapus pasal-pasal dalam UU ITE yang tidak sesuai dengan semangat kebebasan informasi dan berekspresi.
3. Mengajak semua anggota masyarakat untuk turut serta mendukung aksi-aksi menolak UU ITE dan peraturan lain yang mengekang kebebasan informasi dan berekspresi.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi www.baliblogger.org atau kontak Anton Muhajir, anggota BBC, di Telepon 0817348794 atau email antonemus@yahoo.com

Bali Blogger Community (BBC) adalah komunitas pengguna blog di Bali. Anggota komunitas ini beragam dari praktisi teknologi informasi, mahasiswa, ibu rumah tangga, wartawan, dokter, dosen, pekerja pariwisata, kartunis, desainer, dan seterusnya.

Author: ronnywuisan Posted: Sat, 19/07/2008 - 14:19

Ulasan lengkap UU ITE dapat disimak pada :

www.ronny-hukum.blogspot.com

co-that's picture
Author: co-that Posted: Thu, 29/05/2008 - 18:30

gak pernah ambil pusing sih...

cuma penasaran
pengen tau seberapa bisa pemerintah batasi informasi di dunia maya....

filter situs porno aja pake program murahan(yang ama vendornya di jual MUAAAHAAALL JECK!!! padahal itu shareware) ckckckckckck nasib nasib punya pemerintah kayak gini :(

*nunggu aksi omm ROY*

INFORMATION IS BELONG TO THE WORLD

Author: seo_balinter Posted: Thu, 15/05/2008 - 07:50

Teman-teman mungkin isu UU ITE agak basi untuk di kaji tapi saya tidak menghalangi niat baik dari teman-teman. Boleh - boleh saja gonggong dari belakang. Lebih bagus kalau gonggong dari depan mata, seperti isu kenaikan BBM. Jadi sebelum pemerintah memutuskan untuk naik, lebih bagus agumentasi - argumentasi kuat dari kita kita semua di sampaikan. Sebab seperti mempermasalah soal UU ITE, pemerintah dan DPR menilai keberatan itu sebagai suara sumbang atau angin lewat. Atau lebih extrim lagi sebagai lalat pengganggu.

Eddy Harianto
http://www.balinter.net

Author: bogeloblast Posted: Tue, 13/05/2008 - 13:07

bogeloblast.net - baliniku.com
Kalo semua pasal sih gak bli, ada beberapa yang perlu seperti untuk transaksi Elektronik. but untuk yang menyangkut Blogger memang perlu dikutak katik dikit, karena jika nanti para Blogger menulis Review tentang suatu produk atau person (yang isinya sisi jelek/negatif), dan menurut si empunya produk itu termasuk fitnah, maka si Blogger ini bisa dikenai jerat pasal2 UU ITE tentang penyebaran berita bohong,fitnah,dllnya (ancaman pidana loh). MERDEKAAAAAAA !!!!!! nb : buat bli saylow : jeg len semune mara ngelah "SUPER SONIC" baru puk..heheheh (cunguhne jadi tambah cenik puk)..wussss kaburrrr

Author: ochim Posted: Tue, 13/05/2008 - 05:32

waduh,,
gak tau nich kalo ada diskusi mengenai uuite ...

wah,, nunggu kabar dr kalian aja laa..
gak sempat nich soalnya,,

regard.

www.kutabeach.web.id

Author: PutuAdi Posted: Mon, 12/05/2008 - 19:00

Tolong ikutkan saya dalam barisan
Mau jadi apa negeri ini??
masa hukuman pelanggar UU ITE lebih berat dari pengedar narkoba dan pembunuh??

www.putuadisusanta.blogspot.com
Do the Best let GOD do the Rest

Author: daniiswara Posted: Mon, 12/05/2008 - 14:15

kontaknya bli anton emang resmi dipajang kan.. :)

» http://daniiswara.net/

Author: heru Posted: Mon, 12/05/2008 - 13:03

pasal berapa aja nih?
27 (3) aja ato yang 28 (2) juga?

visit http://kataheru.com

Author: seo_balinter Posted: Mon, 12/05/2008 - 07:37

Baru saya masuk di BBC. Wah..... di sini saya baca soal protes terhadap UU ITE. Teman-teman semua, boleh-boleh saja menggonggong pemerintah. Tapi kelihatannya wakil rakyat kita yang duduk dan berdasi kurang aspiratif. Sehingga pada tajuk komentar ini saya memberikan tajuk Gonggong Terus, EGP(Emang Gue Pikirin) ?

-------------------------
Bali Intermedia Utama
Web Design | Web Hosting | Domain Register
http://www.balinter.net Blog: http://www.balinter.web.id
Email: info@balinter.web.id PH: +62.361.7906117

adi's picture
Author: adi Posted: Sun, 11/05/2008 - 23:13

sip,
sudah saya posting juga di blog
sorry gak bisa dateng ada urusan mendadak :D

Adi Setiawan
------------
http://ex3me.org

Author: hendra Posted: Mon, 12/05/2008 - 11:57

Mantab. Setuju. Ayo galang gerakan ini. Ciptakan icon donk, biar bisa saya arahkan ke postingan ini.

Hendra W Saputro
--------------------
http://www.hendra.ws

Author: wirati Posted: Sun, 11/05/2008 - 21:31

wah, pasti seru diskusinya, yach
Sayang gak bisa datang.